PALU – Prof Aminuddin Kasim, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Tadulako (Untad) Palu, menekankan pentingnya integritas penyelenggara pemilu dengan mengingatkan mereka untuk tidak menghalangi laporan etik yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Tindakan meminta orang lain untuk mencabut pengaduan sangat tidak etis,” ungkapnya saat dihubungi di Palu pada Senin (4/11/2024).
Pernyataan pakar tersebut muncul terkait sidang etik DKPP RI yang melibatkan VI Anggota KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo.
Baca juuga: Tim Juara Baru Ungkap Indikasi Ketidakadilan Panwascam Bungku Utara
Dalam sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulteng pada Selasa (29/10.2024), muncul dugaan bahwa Christian memanfaatkan posisinya untuk melobi pengadu agar mencabut laporannya di DKPP.
“Secara etik, tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran,” tegas Aminuddin.
Ia menambahkan, langkah yang seharusnya diambil oleh teradu adalah menerima laporan tersebut dan membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan etik DKPP.
“Jika teradu merasa tidak melakukan pelanggaran etik, maka mereka harus membuktikannya di pengadilan etik,” lanjutnya.
Baca juuga: Pakar Hukum Sebut Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada
Aminuddin juga mengingatkan bahwa upaya menghalangi laporan dapat menciptakan stigma negatif di masyarakat, terutama jika teradu terus dianggap bersalah sebelum ada putusan tetap dari DKPP.
“Pada akhirnya, pengadilan etik yang akan menentukan apakah teradu bersalah atau tidak,” tutupnya.
Kronologis Laporan DKPP
Sebelumnya, Christian menjadi teradu VI dalam perkara Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024. Rofiqoh Is Machmoed selaku pengadu memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dan kawan-kawan.
Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai V.
Baca juuga: Bawaslu Kota Palu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Penetapan Paslon Pilkada 2024
Hal itu dikuatkan oleh principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed. Di mana beberapa bulan sebelumnya, dia menghadap DPD Demokrat Provinsi Sulteng.
Rofiqoh mendapatkan penyampaian dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng Zarkasi, bahwa Christian minta difasilitasi bertemu dengannya.
“Saya sampaikan kepada pihak partai, bisa bertemu, tetapi saya didampingi oleh penasehat hukum,” ujarnya.
Baca juuga: Hamdan Zoelva Sarankan Mutasi oleh Kepala Daerah Petahana Diuji di PTUN
Menurut Rofiqoh, pertemuan itu tidak terjadi. Tetapi, berselang beberapa waktu, dia mendapatkan kiriman pesan dari Zarkasi, yang mengatakan bahwa pesan itu dari Christian.
“Yang isinya, bahwa bersangkutan minta difasilitiasi dan meminta kepada saya agar pengaduan atau gugatan saya dicabut, itu isi chatnya,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Teradu VI Christian membenarkan jika ada pesan antara dirinya dengan LO Partai Demokrat. Dia pun membacakan isi pesan lengkap tertanggal 13 Agustus 2024.
“Kami menyampaikan yang sebenarnya bunyinya, tolong dibantu komunikasi berkaitan dengan laporan DKPP di KPU Poso, dan saya yang dilaporkan oleh Caleg Demokrat atas nama ibu Rofiqoh, terkait penggantian calon terpilih pasca putusan Bawaslu, jika berkenan supaya dicabut laporannya,” kata Christian.
Baca juuga: Paslon Petahana Terancam Gagal Ikut Pilkada Morowali Utara
Menurut dia, pesan whatsapp itu disampaikan setelah adanya putusan PTUN, yang mana putusan dari PTUN itu, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rofiqoh menyatakan bahwa bukti pesan itu tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara, dalam pesan itu sangat jelas laporan ke DKPP.
DPR Dukung DKPP Berikan Keadilan
Selain Pakar Hukum Tata Negara, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menyampaikan pendapatnya. Ia berharap putusan DKPP dapat memberikan rasa keadilan untuk para pengadu.
“Para pengadu, merupakan pencari keadilan melalui wadah DKPP,” katanya dihubungi dari Palu, Senin.
Dia menjelaskan DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Baca juuga: Pengamat: Mutasi Jabatan oleh Petahana Bisa Batalkan Pencalonan
Kata dia, kewajiban DKPP menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi.
Lanjut Longki, menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu.
DKPP wajib bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi dan menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
“Semoga keputusan DKPP nantinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan akan mengedepankan rasa keadilan dan dapat menyadarkan semua pihak,” harap Longki. (*)