PALU – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau pengantian pejabat oleh kepala daerah petahana, sangat jelas melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Peristiwa faktual hukum dan pelanggaran sudah terjadi, norma sudah ditabrak, sehingga tindakan itu sudah melanggar UU Pilkada,” katanya dihubungi dari Palu, Jumat (11/10/2024)
Menurut dia, walupun pelantikan itu dibatalkan, hal itu membuktikan bahwa pelantikan itu sudah dilaksanakan. Lanjutnya, hukumnya ada peristiwa yang sudah terjadi.
“Kalau ada pembatalan, artinya pelantikan sudah dilaksanakan, peristiwanya sudah terjadi,” katanya menegaskan.
Baca juga: Pengamat: Mutasi Jabatan oleh Petahana Bisa Batalkan Pencalonan
Dia menyatakan kelak di kemudian hari, petahana menyadari mereka melakukan kekeliruan soal pelantikan, itu merupakan persoalan lain.
Diketahui, sejumlah KPU provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, dilaporkan ke Bawaslu setempat. Tiga di antaranya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi, penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca juga: Hamdan Zoelva Sarankan Mutasi oleh Kepala Daerah Petahana Diuji di PTUN
Substansi laporan menyebutkan bahwa KPU telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. (*)