PUSARAN – Misteri kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), akhirnya berhasil diungkap, pelaku ternyata oknum mahasiswa.
Satreskrim Polres Morut menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang petani berinisial IKSR (57) setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua pekan.
Korban sebelumnya ditemukan tewas pada 11 Juni 2026 dengan luka tembak di tangan kiri yang menembus dada. Polisi memastikan kematian korban merupakan tindak pidana pembunuhan.
Baca juga: Mastam Mustaring Desak Pemkab Morut Buka Data Pendapatan Asli Daerah
Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengatakan keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan di Desa Era merupakan hasil kerja keras tim penyidik Satreskrim yang bekerja sejak hari pertama penemuan jenazah.
“Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh penyidik,” ujar AKBP Reza, Jumat (26/6/2026).
Sejak awal, Kapolres turun langsung ke lokasi kejadian untuk memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memastikan proses penyelidikan berjalan maksimal.
Pelaku Tembak Korban Pakai Senapan Angin PCP
Kasatreskrim Polres Morut, AKP Yasser Abdullah Sutomo, menjelaskan pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Pamona Barat, Kabupaten Poso.
Pelaku menembak korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 mm. Proyektil mengenai tangan kiri korban sebelum menembus dada hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai melakukan penembakan, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Baca juga: Iduladha 1447 Hijriah, CV Putri Perdana Salurkan Tujuh Sapi Kurban
Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morut kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Berkat koordinasi dengan Resmob Polres Kolaka Timur, polisi berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku di sebuah kebun milik warga di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaku ditangkap pada Selasa (23/6/2026), sekitar pukul 01.30 WITA tanpa sempat melarikan diri.
Saat perjalanan menuju Morut, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian kaki.
Polisi Ungkap Motif Dendam karena Sengketa Tanah
Penyidik mengungkap motif pembunuhan dipicu dendam yang telah lama dipendam pelaku.
Kasus bermula ketika ayah pelaku membeli sebidang tanah di Desa Era seharga Rp30 juta dan telah menyerahkan uang muka sebesar Rp20 juta.
Namun transaksi tersebut dibatalkan karena pemerintah desa disebut tidak memperbolehkan penjualan lahan tersebut. Uang muka kemudian dikembalikan kepada keluarga pelaku.
Baca juga: Bupati Delis Gratiskan Sembako di Reses Ketua PKS Morut
Pelaku kemudian mengetahui bahwa korban diduga menawarkan harga yang lebih tinggi kepada pemilik tanah, yakni sekitar Rp45 juta. Informasi tersebut memicu rasa kecewa dan kemarahan.
Menurut pengakuan pelaku, korban juga kerap mengucapkan kata-kata kasar kepada ayahnya sehingga dendam semakin besar.
Selain itu, pelaku mengaku memiliki pohon kelapa yang berada di dekat lahan korban. Pohon tersebut diduga diracuni hingga rusak. Pelaku juga mengaku korban sempat mengeluarkan ancaman yang semakin memperkuat niatnya melakukan pembunuhan.
Baca juga: Iduladha 1447 Hijriah, CV Putri Perdana Salurkan Tujuh Sapi Kurban
Pada 11 Juni 2026, pelaku berangkat dari Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso menuju Desa Era. Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.38 WITA, pelaku menembak korban menggunakan senapan angin PCP hingga korban meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Morowali Utara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa pelat nomor, senapan angin PCP kaliber 5,5 mm, proyektil peluru senapan angin, jaket hitam, dan baju lengan panjang warna biru.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Sementara pelaku saat ini telah ditahan di Polres Morut.
Baca juga: Ketua PHBI Morut Lepas Pawai Takbiran Iduladha 1447 Hijriah
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)












