PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menahan dua direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu bersama satu rekanan terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp3 miliar, Jumat (3/10/2025).
Ketiga tersangka yakni ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi, RBM selaku Direksi Operasional, serta BA yang menjabat Direktur CV Sentral Bisnis Persada.
Kajari Palu Mohamad Rohmadi melalui Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya menjelaskan bahwa para tersangka menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu sebesar Rp3 miliar.
Rincian penggunannya, Rp733,6 juta untuk belanja tidak langsung dan Rp2,26 miliar untuk belanja langsung.
Namun, penggunaan dana tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memberikan keuntungan bagi daerah.
Baca juga: Polres Morut dan BKSDA Perketat Pengawasan Cagar Alam Taronggo
Menurut Yudi, penggunaan anggaran tidak sesuai dengan Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah.
Selain itu, pencairan dana juga tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian daerah sebesar kurang lebih Rp1,3 miliar,” tegas Yudi.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Palu menahan ketiga tersangka di Rutan Kota Palu mulai Jumat (3/10/2025). ***












