PALU – Komnas HAM Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemantauan intensif di Kabupaten Donggala dan menemukan aktivitas pertambangan Galian C yang berlangsung secara masif.
Pemantauan ini mengungkap kerusakan lingkungan yang semakin parah dan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, terutama hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng Livand Breemer menegaskan bahwa eksploitasi Galian C di Donggala telah melampaui batas kewajaran dan membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Hasil pemantauan menunjukkan beberapa temuan krusial seperti pembukaan lahan untuk Galian C semakin luas dan bergerak agresif hingga ke daerah perbukitan.
Praktik ini berpotensi merambah kawasan hutan hingga ekspansi tanpa kontrol meningkatkan risiko erosi, banjir bandang, dan kerusakan ekosistem penyangga.
Baca juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Kehadiran Aparat di Sengketa Lahan Sawit PT KLS
Selain itu, aktivitas tambang berada sangat dekat dengan pemukiman warga dan jalan protokol Provinsi Sulteng. Mobilisasi alat berat dan truk pengangkut material menimbulkan polusi debu intens yang mengancam kesehatan warga, terutama risiko ISPA.
“Situasi tersebut melanggar Hak Atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945,” tulis Livand Breemer dalam siaran pers, Jumat (14/11/2025).
Livand menegaskan adanya indikasi lemahnya pengawasan pemerintah sehingga perusahaan bebas mengeksploitasi wilayah tanpa memperhatikan batas lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Aktivitas Galian C ini bukan hanya masalah izin, tetapi pelanggaran HAM. Hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan,” ujarnya.
Komnas HAM Desak Pemda Ambil Langkah Konkret
Berdasarkan temuan lapangan, Komnas HAM Sulteng mendesak Pemprov Sulteng dan Pemkab Donggala untuk segera melakukan langkah sistematis.
Upaya itu berupa audit terhadap seluruh perusahaan Galian C, termasuk luasan bukaan lahan dan kepatuhan terhadap AMDAL atau UKL/UPL.
Kemudian meninjau ulang dan membekukan izin operasional perusahaan yang melanggar batas wilayah, merambah kawasan hutan, atau beroperasi terlalu dekat pemukiman.
Baca juga: Gugatan Mentan ke Tempo Dinilai Batasi Ruang Kritik Publik
Langkah lainnya yakni membentuk Satgas yang melibatkan DLH, Dinas ESDM, dan Kepolisian. Satgas ini hadir untuk menertibkan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) serta menindak perusahaan yang beroperasi ilegal.
Lebih dari itu, lanjut Livand, mewajibkan perusahaan melakukan mitigasi polusi debu. Termasuk penyiraman jalan rutin, dan menyusun rencana rehabilitasi pasca-tambang secara komprehensif.
Komnas HAM memastikan akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut. Mereka juga siap memfasilitasi dialog antara masyarakat terdampak, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
“Tujuannya untuk memastikan keadilan lingkungan yang berpihak pada hak-hak warga,” sebut Livand. (ham)












