PALU – Pengacara publik menilai gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp200 miliar mengancam kebebasan pers dan membatasi ruang kritik publik.
Gugatan itu dapat menciptakan ketakutan bagi masyarakat yang ingin mengkritik kebijakan negara.
“Ancaman gugatan ini bukan hanya menyasar jurnalis dan media, tetapi juga publik ketika mengkritik kebijakan negara,” kata Pengacara Publik Moh. Taufik dalam Diskusi Publik “Ketika Kuasa Menggugat Media” yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng di Graha Pena Radar Palu, Kamis (13/11/2025) malam.
Menurut Taufik, kebebasan pers tidak lahir dari ruang hampa. Pasal 28 UUD 1945 dan UU Pers 40/1999 menjamin hak masyarakat untuk memberi dan mengakses informasi.
Taufik menjelaskan bahwa setiap sengketa pers wajib melewati Dewan Pers karena lex specialis. Sengketa pers tidak dapat diproses melalui ranah perdata maupun pidana.
“Ada UU Pers, ada Peraturan Dewan Pers. Semua sengketa pers harus selesai di Dewan Pers,” tegasnya.
Baca juga: Ikhtiarsyah Dorong Percepatan Program Sehat dan Cerdas di Pedalaman Morowali Utara
Pewarta foto senior Sulteng Basri Marzuki menilai gugatan Mentan bukan sekadar soal nominal fantastis Rp200 miliar, tetapi menyangkut etik profesi dan masa depan independensi pers.
“Tempo sudah menjalani proses Penilaian dan Rekomendasi (PPR) di Dewan Pers. Tapi Menpan tetap menggugat ke pengadilan. Ini indikasi upaya membungkam pers,” ujarnya.
Basri menegaskan bahwa kritik media merupakan hak publik untuk mendapat informasi.
Ketua AMSI Sulteng Moh. Iqbal menyebut gugatan Mentan dapat dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan yang bertujuan membungkam partisipasi publik.
“Gugatan ini menakutkan bagi media kecil. Mereka bisa membatasi diri dan kehilangan daya kritis,” katanya.
Iqbal juga mendorong penerapan teknis anti-SLAPP dalam regulasi pers.
Sementara itu perwakilan kelompok masyarakat sipil Richard Labiro menilai gugatan tersebut merupakan bentuk pembungkaman suara publik, terutama saat media berupaya membongkar praktik politik pangan.
Menurutnya, gugatan Mentan tidak lagi berfokus pada validasi data, tetapi mencerminkan ketidaksenangan elit ketika rahasia dapur mereka terbongkar.
“Ini bentuk perlawanan negara terhadap partisipasi publik,” ujar Richard.
Pemanggilan Jurnalis Lewat UU ITE Juga Jadi Ancaman
Ketua AJI Palu Agung Sumandjaya melihat gugatan Rp200 miliar itu sebagai upaya membangkrutkan Tempo dan mematikan peran media sebagai watchdog demokrasi.
“Modal Tempo mungkin tidak sampai Rp200 miliar. Ini cara pembredelan model baru,” tegasnya.
Agung menilai ancaman tersebut tidak hanya menyasar Tempo, tetapi seluruh ekosistem media, publik, dan kelompok masyarakat sipil.
Agung juga menyoroti praktik pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus UU ITE yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Menurutnya, tindakan ini mengganggu psikologis jurnalis di lapangan.
“Berita yang tayang itu yang seharusnya jadi alat bukti, bukan memanggil jurnalis lapangan,” katanya.
Baca juga: Tegang di Gedung Dewan, Kadis PUPR Morut Alpa Bikin Paripurna Panas
Kasubdit II Dit Siber Polda Sulteng Kompol Alfian, yang menjadi pembicara diskusi, menegaskan bahwa pers harus bekerja sesuai UU dan kode etik.
Alfan menegaskan bahwa pihak kepolisian selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers jika laporan beririsan dengan pers.
“Kami tidak ingin keliru menentukan apakah kasus masuk ranah pidana atau Dewan Pers,” ujarnya.
Dalam diskusi itu, jurnalis Antara Fauzi Lamboka memandu jalannya acara bersama peserta dari pers mahasiswa, jurnalis warga, dan organisasi masyarakat sipil.
KKJ Sulteng merupakan wadah sejumlah organisasi seperti AJI Palu, AMSI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Kota Palu, PWI Sulteng, serta kelompok sipil seperti JATAM Sulteng, LBH Apik Sulteng, dan LPS-HAM. (*)












