PALU – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyarankan mutasi pejabat yang dilakukan kepala daerah petahana di Pilkada 2024 dapat diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Silahkan bawa ke PTUN, jika ada pihak yang merasa mutasi atau pergantian jabatan itu melanggar Undang-Undang,” katanya dihubungi dari Palu, Sabtu (5/10/2024).
Baca juga: Paslon Petahana Terancam Gagal Ikut Pilkada Morowali Utara
Ahli hukum tata negara itu mengatakan upaya tersebut dapat dilakukan, jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik provinsi, kabupaten dan kota tidak menindaklanjuti laporan dari para pihak.
Dia menjelaskan jika PTUN mengabulkan permohonan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membatalkan penetapan calon kepala daerah.
“Kalau berkaitan dengan petahana, bisa diminta PTUN untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut,” katanya menegaskan.
Dia mengatakan salah satu dasar hukum yang bisa digunakan adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016 terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Hamdan Zoelva juga menyampaikan hal yang sama, dalam dialog publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) dengan tema “Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi”.
Baca juga: Pengamat: Mutasi Jabatan oleh Petahana Bisa Batalkan Pencalonan
Hamdan mencontohkan Pilkada 2009, saat dia menjadi Ketua MK, banyak hasil pilkada yang dibatalkan. Hal ini terjadi karena petahana memanfaatkan jabatannya, birokrasi, dan kebijakan untuk memenangkan dirinya.
“Pernah bupati memutasi lebih dari 10 camat. Camat datang ke MK dan protes. MK memutuskan ini membahayakan demokrasi, merusak demokrasi dengan mamanfaatkan jabatan untuk kepentingan dirinya,” ungkapnya.
Diketahui, sejumlah KPU provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, dilaporkan ke Bawaslu setempat. Tiga di antaranya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara.
Baca juga: Bawaslu Kota Palu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Penetapan Paslon Pilkada 2024
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi, penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Substansi laporan menyebutkan bahwa KPU telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. (*)