Berita

Bawaslu Kota Palu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Penetapan Paslon Pilkada 2024

49
×

Bawaslu Kota Palu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Penetapan Paslon Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kota Palu

PALUBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mengakui telah menerima laporan terkait penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kota Palu, Aggusalim Wahid, menyebutkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU ini dalam proses kajian awal.

“Kami sudah menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang dalam proses kajian awal,” ujar Aggusalim, Senin (30/9/2024).

Dia menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Palu menangani laporan ini berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020. Isinya mengatur tentang penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah.

Baca jugaPaslon Petahana Terancam Gagal Ikut Pilkada Morowali Utara

KPU Kota Palu telah resmi menetapkan tiga pasangan calon melalui Surat Keputusan Nomor 502 Tahun 2024.

Pasangan calon tersebut adalah Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, dan Muhammad J Wartabone-Rizal.

Hadianto Rasyid, wali kota petahana periode 2021-2024, kembali maju dalam Pilkada serentak kali ini.

Laporan masyarakat ke Bawaslu terkait penetapan pasangan calon ini berfokus pada dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kota Palu.

Selain itu, laporan tersebut juga berkaitan dengan pelantikan 165 pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas oleh Wali Kota Hadianto Rasyid pada 22 Maret 2024, yang kemudian dibatalkan pada 5 April 2024.

Baca jugaBawaslu Morut Tangani Dugaan Pelanggaran Panwascam Bungku Utara

Pelantikan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang kepala daerah melakukan mutasi atau pergantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Pada Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat tanpa persetujuan tertulis dari menteri, terhitung sejak 22 Maret 2024, yang jatuh dalam periode larangan tersebut.

Bawaslu kini tengah mendalami laporan ini dan akan membuat kajian untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *