MORUT – Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara nomor urut 1, Jeffisa-Ruben (Juara Baru) menemukan indikasi ketidakadilan dalam pengawasan kampanye oleh Panwascam Bungku Utara.
Warga Morowali Utara, Asrudin, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan keberpihakan Panwascam Bungku Utara dalam menjalankan tugas pengawasan.
Hal ini berdasarkan pengakuan Ferdi Abd Razak, salah satu anggota tim sukses pasangan calon nomor urut 1, Jeffisa Putra Amrullah dan Ruben Hehi.
Baca juga: Bawaslu Morut Tangani Dugaan Pelanggaran Panwascam Bungku Utara
Asrudin menjelaskan bahwa Panwascam terkesan tebang pilih dalam menerapkan aturan kampanye.
“Saat kami, tim pasangan calon nomor 1 Jeffisa-Ruben berkoordinasi untuk menggunakan balai desa Tanakuraya, Panwascam atas nama Iswadi Mingkung memberikan arahan bahwa kami boleh menggunakan balai desa, tetapi tidak boleh menggunakan atribut kampanye seperti baliho dan baju,” ungkap Asrudin melansir dari metrosulteng.com, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Bawaslu Kota Palu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Penetapan Paslon Pilkada 2024
Namun, kata Asrudin, situasi berbeda terjadi ketika pasangan calon nomor 2, Delis-Djira melakukan kampanye di desa Boba pada tanggal 1 November 2024.
Dalam kampanye tersebut, mereka menggunakan balai desa dan meramaikannya dengan berbagai atribut kampanye, termasuk baju dan baliho.
Baca juga: Calon Wali Kota Hidayat Ingatkan Bawaslu Waspada Praktik Curang
Sementara keberadaan Panwascam, termasuk Iswadi Mingkung, Welman, dan Arjun, saat itu terkesan membiarkan kampanye tersebut tetap berlangsung.
“Kami berharap ada asas keadilan sebagaimana penyampaian Ketua Bawaslu RI, yang mengedepankan prinsip keadilan. Sudah dua kali Panwascam Bungku Utara menunjukkan indikasi ketidakadilan dalam melaksanakan tugasnya. Pertama, terkait kasus khutbah Jumat yang melibatkan pemanggilan seorang ustad karena isi khutbahnya,” tambah Asrudin.
Baca juga: Tim Hukum BerAmal Minta Bawaslu Cegah Kampanye Terselubung
Tim pemenangan Juara Baru Kecamatan Bungku Utara berharap Bawaslu dapat bersikap netral dan adil dalam menjalankan aturan yang ada.
Ketidakadilan dalam pengawasan kampanye dapat memicu konflik horizontal di antara pendukung dan menimbulkan mosi ketidakpercayaan terhadap fungsi Bawaslu. (*)