Politik

Tim Hukum BerAmal Minta Bawaslu Cegah Kampanye Terselubung

40
×

Tim Hukum BerAmal Minta Bawaslu Cegah Kampanye Terselubung

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum pasangan BerAmal
Tim Hukum pasangan BerAmal. (Foto: Tim Media Koalisi BerAmal)

PALU – Tim Hukum dan Advokasi BerAmal Provinsi mengajukan permintaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) agar melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso yang direncanakan menggunakan tagline “Sangganipa Dero Kreasi” dan “Sangganipa Fun Run 5K”.

Baca jugaCalon Wali Kota Hidayat Ingatkan Bawaslu Waspada Praktik Curang

Tim Hukum BerAmal menduga, kegiatan tersebut memiliki keterkaitan dengan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng nomor urut 3.

“Kami menghormati bahwa kegiatan Dies Natalis Unsimar Poso adalah hak dan agenda rutin universitas. Namun, kami mengamati bahwa penggunaan tagline ‘Sangganipa’ dalam kegiatan ini telah bersinggungan dengan Paslon nomor urut 3. Terlebih, kegiatan ini disponsori oleh salah seorang anggota tim pemenangan yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Ketua Tim Hukum BerAmal, Salmin Hedar, Selasa (22/10/2024).

Salmin menambahkan, apabila keterlibatan tersebut benar adanya, maka Unsimar telah melibatkan diri dalam politik praktis. Universitas itu seharusnya bersikap independen sebagai institusi pendidikan.

Baca jugaBawaslu Kota Palu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Penetapan Paslon Pilkada 2024

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bawaslu Sulteng untuk segera melakukan tindakan pencegahan guna memastikan pemilihan berlangsung secara adil dan demokratis.

Tim Hukum BerAmal juga menegaskan bahwa dalam kegiatan yang berpotensi melibatkan pasangan calon, tidak boleh adanya atribut kampanye seperti spanduk, baliho, poster, atau bendera.

Hal ini menurut mereka, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024. Jika pihak berwenang menemukan pelanggaran, Unsimar Poso telah melanggar peraturan perundang-undangan terkait netralitas kampanye.

“Kami berharap Bawaslu Sulteng segera bertindak dan mengingatkan kepada Ketua Yayasan dan Rektor Unsimar Poso untuk bersama-sama mematuhi aturan. Tujuannya agar pemilihan ini dapat berjalan fair dan demokratis,” tambahnya.

Baca jugaDugaan ASN Mendukung Pasangan Petahana di Pilkada Morut

Isman, Sekretaris Tim Hukum BerAmal juga menegaskan pernyataan yang sama. Ia mendukung langkah untuk menjaga netralitas institusi pendidikan dari politik praktis menjelang Pilkada 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *