Politik

Ketua DPRD Morut Desak Kemnaker Tindak Pelanggar Ketenagakerjaan

35
×

Ketua DPRD Morut Desak Kemnaker Tindak Pelanggar Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Morut Warda Mamala
Ketua DPRD Morowali Utara Hj Warda Dg Mamal. (Foto: IST)

JAKARTA – Ketua DPRD Morowali Utara (Morut) Warda Dg Mamala mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) untuk bersikap tegas dan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak tenaga kerja di kawasan industri nikel.

Desakan ini mengemuka dalam konsultasi resmi ke Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (6/10/2025).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Warda Dg Mamala. Wakil Ketua I Megawati Ambo Assa dan Ketua Komisi II Holiliana Tumimomor turut mendampingi. Sejumlah anggota lainnya juga ikut yakni Gina Silvia Togalami, Edwin Purnawan Tampake, Esrom Soromi, dan Mastam Mustaring.

Konsultasi tersebut menindaklanjuti empat tuntutan utama Aliansi Serikat Pekerja Morowali Utara yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD dan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa pemerintah pusat harus menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Kami meminta ketegasan dari kementerian. Apakah sudah ada aturan yang benar-benar menekan perusahaan agar patuh? Karena banyak yang tidak menjalankan kewajiban sesuai peraturan, terutama terkait upah dan K3,” ujar Warda.

Wardamenilai, tanpa adanya sanksi tegas, perusahaan akan terus mengabaikan hak pekerja dan keselamatan di tempat kerja.

“Kalau tidak ada tindakan nyata, pelanggaran ini akan terus berulang,” tambahnya.

Kesenjangan Gaji dan Pelanggaran Hak Pekerja

Dalam forum tersebut, DPRD Morowali Utara juga menyoroti ketimpangan gaji antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masih terjadi di kawasan industri.

Menurut Warda, pekerja lokal dengan keterampilan yang sama sering menerima gaji jauh lebih rendah dibanding TKA, bahkan hingga dua kali lipat perbedaannya.

Selain itu, terdapat perbedaan perlakuan hak dan fasilitas kerja, seperti cuti keluarga dan jam kerja yang tidak seimbang.

“Ada perusahaan yang memberikan hak cuti, tapi di perusahaan lain di bawah induk yang sama, pekerja tidak mendapatkannya,” ujarnya.

Baca jugaPT GNI Kembali Bagikan Sepatu dan Tas untuk Ratusan Murid SD

Warda juga menyoroti lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah perusahaan, terutama di area berisiko tinggi seperti tungku peleburan.

“Di sana, suhu panas sangat ekstrem, dan mayoritas pekerja yang menghadapi risiko itu adalah tenaga kerja lokal. Banyak kasus kecelakaan, bahkan kematian, yang belum diusut tuntas,” ungkapnya.

Warda menyinggung lemahnya pengawasan serta minimnya kepedulian terhadap keselamatan pekerja menjadi bukti perlunya intervensi kuat dari Kemnaker RI.

DPRD Morut Dorong Kemenaker RI Tindak Perusahaan Abai

DPRD Morut menegaskan bahwa Kemnaker RI harus menindak perusahaan yang terbukti abai terhadap aturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.

“Kami berharap kementerian tidak hanya turun setelah terjadi insiden, tapi juga memberikan sanksi dan pengawasan berkelanjutan,” tegas Warda.

Warda juga menyinggung kasus-kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa, namun belum diikuti tindakan hukum maupun administratif yang jelas.

“Kami tahu ada pekerja yang meninggal, tapi tidak ada tindak lanjut. Ini harus diakhiri,” katanya.

Baca juga15 Perusahaan Tambang di Sulteng Dihentikan Sementara, 5 di Morowali Utara

Menutup konsultasi, DPRD Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi pekerja lokal.

Warda menekankan, konsultasi ke Kemnaker RI bukan hanya sebatas koordinasi, tetapi langkah nyata untuk memastikan adanya penegakan hukum dan keadilan bagi tenaga kerja Indonesia di daerah industri strategis.

“Kami tidak datang hanya untuk berkoordinasi, tapi untuk meminta tindakan nyata. Kami ingin kementerian benar-benar menunjukkan kepedulian dan keberpihakan terhadap pekerja,” tandasnya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *