MORUT – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi memberhentikan Ketua KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) Risvirenol dari jabatannya. Pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 814 pada 18 September 2025.
Dalam petikan keputusan, KPU RI menyatakan Risvirenol terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. Pelanggaran ini terungkap setelah melalui proses verifikasi, klarifikasi, serta kajian pengawasan internal.
Baca juga: 15 Perusahaan Tambang di Sulteng Dihentikan Sementara, 5 di Morowali Utara
KPU RI selanjutnya mencabut Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang penetapan Risvirenol sebagai Ketua KPU Sulteng periode 2023–2028 dan menyatakan keputusan itu tidak berlaku lagi. KPU RI memastikan keputusan baru itu berlaku sejak tanggal penetapan.
Baca juga: Tiga Lembaga Survei Pilgub Sulteng, Hanya Satu Terdaftar di KPU
Selain Risvirenol, KPU RI juga menjatuhkan sanksi kepada Darmiati, anggota KPU Sulteng periode 2023–2028. Ia mendapat peringatan keras tertulis karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sumpah/janji, serta pakta integritas.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin secara resmi menandatangani keputusan pemberhentian Risvirenol dan sanksi bagi Darmiati pada 18 September 2025. (ham)












