Berita

Organisasi Pers Kecam Pembungkaman dan Kriminalisasi Terhadap Jurnalis Hendly Mangkali

PALU – Kasus kriminalisasi terhadap jurnalis Hendly Mangkali dari Beritamorut.id menuai kecaman luas dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Anggota DPD RI Febrianti Hongkiriwang yang juga istri Bupati Morowali Utara melaporkan Hendly ke Polda Sulteng setelah memuat berita dugaan perselingkuhan.

Mirisnya, laporan itu menggunakan UU ITE pasal pencemaran nama baik, hanya karena Hendly membagikan link beritanya di akun media sosial pribadi.

Baca jugaKRJST Tuntut Upah Layak dan Lawan Pembungkaman Pers

Ketua Asosaisi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Mohammad Iqbal, menyebut tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

“Apa yang dilakukan Hendly adalah kerja pers yang dijamin UU Pers. Mengkriminalisasi jurnalis dengan UU ITE karena membagikan karya jurnalistiknya di media sosial adalah kemunduran serius bagi demokrasi,” tegas Iqbal.

Senada, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)Sulteng, Murthalib, mengecam keras laporan ini.

“Kalau jurnalis dikriminalisasi hanya karena memberitakan hal yang publik perlu tahu, maka siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran? Ini bukan hanya soal Hendly, tapi soal keselamatan pers di daerah,” ujarnya.

Baca jugaDi Balik Garis Kritis Hendly Mangkali dan Penetapan Tersangka

Sementara itu, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng, Andi Attas Abdullah, mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers.

“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Kami minta polisi menghentikan proses ini dan mengembalikan pada koridor yang benar,” kata Andi Attas.

Baca jugaPutri Perdana dan Surya Amindo Perkasa Bersihkan Material Lumpur di Poros Tamainusi

Ketiga organisasi pers tersebut menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersolidaritas mendukung Hendly Mangkali. Selain itu ikut mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan menangani kasus ini.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk bijak dan tidak mudah membawa kerja jurnalistik ke ranah pidana yang justru mengancam kebebasan pers. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Haerudin Azis Ajak Warga Ganda-Ganda Bersatu Bangun Desa

PUSARAN - Calon Kepala Desa Ganda-Ganda, Haerudin Azis, mengajak seluruh masyarakat kembali bersatu dan bersama-sama…

17 jam ago

Haerudin Azis Menang Telak di Pilkades Ganda-Ganda dengan 1.044 Suara

PUSARAN - Haerudin Azis memastikan kemenangan telak dalam Pilkades Ganda-Ganda 2026 yang menjadi bagian dari…

17 jam ago

Ahmad Ali Center Tanggalkan Identitas Politik

PUSARAN - Ahmad Ali Center (AAC) akhirnya menanggalkan identitas politik dan menegaskan arah baru sebagai…

5 hari ago

Belum Genap Setahun, Sport United Poboya Junior Langsung Jadi Juara Nasional

PUSARAN - Siapa sangka tim yang belum genap berusia satu tahun mampu menaklukkan klub-klub terbaik…

2 minggu ago

Komunitas TAMEME Tembus Dusun Terpencil Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Sigi

PUSARAN - Di saat banyak bantuan terkonsentrasi di wilayah yang mudah diakses, Komunitas Jurnalis TAMEME…

4 minggu ago

Camat dan Lurah Siap Wujudkan Kota Palu Ramah Penyandang Disabilitas

PUSARAN - Puluhan Camat dan Lurah siap mewujudkan Kota Palu ramah penyandang disabilitas melalui penguatan…

4 minggu ago

This website uses cookies.