PALU – Kasus kriminalisasi terhadap jurnalis Hendly Mangkali dari Beritamorut.id menuai kecaman luas dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Anggota DPD RI Febrianti Hongkiriwang yang juga istri Bupati Morowali Utara melaporkan Hendly ke Polda Sulteng setelah memuat berita dugaan perselingkuhan.
Mirisnya, laporan itu menggunakan UU ITE pasal pencemaran nama baik, hanya karena Hendly membagikan link beritanya di akun media sosial pribadi.
Baca juga: KRJST Tuntut Upah Layak dan Lawan Pembungkaman Pers
Ketua Asosaisi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Mohammad Iqbal, menyebut tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
“Apa yang dilakukan Hendly adalah kerja pers yang dijamin UU Pers. Mengkriminalisasi jurnalis dengan UU ITE karena membagikan karya jurnalistiknya di media sosial adalah kemunduran serius bagi demokrasi,” tegas Iqbal.
Senada, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)Sulteng, Murthalib, mengecam keras laporan ini.
“Kalau jurnalis dikriminalisasi hanya karena memberitakan hal yang publik perlu tahu, maka siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran? Ini bukan hanya soal Hendly, tapi soal keselamatan pers di daerah,” ujarnya.
Baca juga: Di Balik Garis Kritis Hendly Mangkali dan Penetapan Tersangka
Sementara itu, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng, Andi Attas Abdullah, mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers.
“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Kami minta polisi menghentikan proses ini dan mengembalikan pada koridor yang benar,” kata Andi Attas.
Baca juga: Putri Perdana dan Surya Amindo Perkasa Bersihkan Material Lumpur di Poros Tamainusi
Ketiga organisasi pers tersebut menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersolidaritas mendukung Hendly Mangkali. Selain itu ikut mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan menangani kasus ini.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk bijak dan tidak mudah membawa kerja jurnalistik ke ranah pidana yang justru mengancam kebebasan pers. (*)