Uncategorized

KRJST Tuntut Upah Layak dan Lawan Pembungkaman Pers

26
×

KRJST Tuntut Upah Layak dan Lawan Pembungkaman Pers

Sebarkan artikel ini
KRJST Lawan Pembungkaman Pers
Salah satu peserta aksi May Day KRJST mengangkat poster yang mengabarkan upah jurnalis yang sesungguhnya. (Foto: Taufan Bustan)

PALU — Sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tergabung dalam Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah (KRJST) menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei dan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, Jumat (2/5/2025).

Koalisi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng.

Mengambil titik kumpul di Sekretariat Roemah Jurnalis Sulteng, mereka kemudian menuju Gedung DPRD Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu sambil membawa spanduk dan poster bertuliskan berbagai seruan.

Tiba di titik aksi, para jurnalis dari berbagai media cetak, daring, dan elektronik melepas ID card mereka dan memasukkannya ke dalam kantong plastik sampah. Di atasnya mereka menaburkan bunga dan daun pandan.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas kebebasan pers akhir-akhir ini banyak mendapat intimidasi dan tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Baca jugaDi Balik Garis Kritis Hendly Mangkali dan Penetapan Tersangka

Koordinator lapangan KRJST, Elwin Kandabu, menyatakan 2025 adalah tahun suram bagi dunia pers Indonesia. Pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran menghantam industri media, sementara kesadaran jurnalis untuk membentuk serikat pekerja masih rendah.

“Di daerah, situasinya lebih parah. Jurnalis dituntut kerja ekstra tanpa imbalan yang layak. Status kerja mereka, terutama kontributor media tv nasional maupun media cetak dan online di daerah tidak jelas. Nasib kami makin suram,” tegas Elwin.

KRJST Lawan Pembungkaman Pers

Tak hanya soal kesejahteraan, jurnalis kini juga harus menghadapi gelombang intimidasi, kekerasan fisik, dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers kian dibungkam oleh kekuasaan dan kepentingan.

Olehnya KRJST, lanjut Elwin, mendesak media nasional membayar upah layak, memberikan jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.

KRJST juga menuntut agar kontributor media nasional di daerah terangkat sebagai karyawan tetap, serta meminta perusahaan media tidak melakukan praktik union busting.

Selain perusahaan media nasional, Elwin menyebut KRJST mendesak media lokal di Sulawesi Tengah segera mendaftarkan diri untuk verifikasi Dewan Pers demi menjamin profesionalisme.

Mereka juga meminta pemerintah daerah melibatkan jurnalis dalam dewan pengupahan serta mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Jurnalis Sulteng juga mendesak penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran UU 40/1999 tentang Pers.

“Kami meminta aparat negara menghentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang membungkam dan menghalang-halangi tugas jurnalistik,” tambah Elwin.

Masing-masing ketua organisasi pers lalu melanjutkan orasi KRJST sebelum audiensi bersama Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, di ruang paripurna.

Dalam forum tersebut, berbagai masalah mengemuka, termasuk sulitnya akses informasi dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu mereka juga membahas soal menurunnya daya kritis media akibat hubungan kerjasama dengan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Aristan berjanji akan menindaklanjuti semua masukan dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *