PALU, – Jurnalis media daring Beritamorut.id, Heandly Mangkali, SKM, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.
Permohonan ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat kuasa hukum: Dr. Mardiman Sane, SH., MH; Dr. Muslimin Budiman, SH., MH; Purnawadi Otoluwa, SH., MH; dan Abd. Aan Achbar, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Mei 2025.
Dalam permohonan yang didaftarkan pada 6 Mei 2025 itu, Heandly Mangkali memilih domisili hukum di Kantor Kuasa Hukumnya yang beralamat di Jalan (*) Merpati IIA No. 25 Kota Palu.
Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq. Direktorat Reserse Siber, selaku termohon, terkait dengan tindakan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Heandly yang dinilai tidak sah secara hukum. (*)
PUSARAN - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi meminta perusahaan mengarahkan program tanggung jawab…
PUSARAN - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai sekitar 4.147 hektare…
PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengungkap alasan di balik rencana penyesuaian tenaga kerja…
PUSARAN - Ketua DPD II Partai Golkar Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala, mengingatkan kader…
PUSARAN - Ketua DPD II Partai Golkar Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala, mendorong kader…
PUSARAN - Partai Golongan Karya (Golkar) mulai membidik kursi Bupati Morowali Utara (Morut) pada Pilkada…
This website uses cookies.