PALU, – Jurnalis media daring Beritamorut.id, Heandly Mangkali, SKM, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.
Permohonan ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat kuasa hukum: Dr. Mardiman Sane, SH., MH; Dr. Muslimin Budiman, SH., MH; Purnawadi Otoluwa, SH., MH; dan Abd. Aan Achbar, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Mei 2025.
Dalam permohonan yang didaftarkan pada 6 Mei 2025 itu, Heandly Mangkali memilih domisili hukum di Kantor Kuasa Hukumnya yang beralamat di Jalan (*) Merpati IIA No. 25 Kota Palu.
Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq. Direktorat Reserse Siber, selaku termohon, terkait dengan tindakan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Heandly yang dinilai tidak sah secara hukum. (*)
PUSARAN - Calon Kepala Desa Ganda-Ganda, Haerudin Azis, mengajak seluruh masyarakat kembali bersatu dan bersama-sama…
PUSARAN - Haerudin Azis memastikan kemenangan telak dalam Pilkades Ganda-Ganda 2026 yang menjadi bagian dari…
PUSARAN - Ahmad Ali Center (AAC) akhirnya menanggalkan identitas politik dan menegaskan arah baru sebagai…
PUSARAN - Siapa sangka tim yang belum genap berusia satu tahun mampu menaklukkan klub-klub terbaik…
PUSARAN - Di saat banyak bantuan terkonsentrasi di wilayah yang mudah diakses, Komunitas Jurnalis TAMEME…
PUSARAN - Puluhan Camat dan Lurah siap mewujudkan Kota Palu ramah penyandang disabilitas melalui penguatan…
This website uses cookies.