PALU, – Jurnalis media daring Beritamorut.id, Heandly Mangkali, SKM, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.
Permohonan ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat kuasa hukum: Dr. Mardiman Sane, SH., MH; Dr. Muslimin Budiman, SH., MH; Purnawadi Otoluwa, SH., MH; dan Abd. Aan Achbar, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Mei 2025.
Dalam permohonan yang didaftarkan pada 6 Mei 2025 itu, Heandly Mangkali memilih domisili hukum di Kantor Kuasa Hukumnya yang beralamat di Jalan (*) Merpati IIA No. 25 Kota Palu.
Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq. Direktorat Reserse Siber, selaku termohon, terkait dengan tindakan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Heandly yang dinilai tidak sah secara hukum. (*)
PUSARAN - Ada yang berbeda dari kegiatan reses anggota DPRD Morowali Utara (Morut), Mastam Mustaring,…
PUSARAN - Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, CV Putri Perdana (PP) menyalurkan tujuh ekor…
PUSARAN - Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala,…
PUSARAN - Menyambut perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Central Omega Resources (COR) Tbk…
PUSARAN - Jelang Iduladha 1447 Hijriah, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) bersama tenant membagikan bantuan…
PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…
This website uses cookies.