Berita

Ketua Komisi I DPRD Morut Dorong Perusahaan Tambang Implementasikan RIPPM

×

Ketua Komisi I DPRD Morut Dorong Perusahaan Tambang Implementasikan RIPPM

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Morut, Ince Mochamad Arief Ibrahim
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Ince Mochamad Arief Ibrahim. (foto: Ist)

MORUT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Ince Mochamad Arief Ibrahim, mendorong seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM).

“Kita mendorong agar perusahaan-perusahaan pertambangan di Morowali Utara mengimplementasikan Permen ESDM 41/2016 tentang RIPPM,” ujar Arief dalam sambungan telepon, Selasa (20/5/2025).

Desakan tersebut, menurutnya, setelah Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat Bungintimbe, Senin (19/5/2025). Mereka mengadukan dua perusahaan tambang galian C, PT Khatulistiwa Mineral And Mining (KMM) dan PT Gita Perkasa Mineralindo (GPM).

Arief menjelaskan, RIPPM merupakan rencana strategis yang wajib disusun oleh perusahaan tambang sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dokumen ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar area pertambangan melalui berbagai aspek, mulai dari ekonomi, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan.

“RIPPM berdasarkan cetak biru PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat), yang menjadi panduan jangka panjang selama lima tahun,” jelasnya.

Baca jugaDPRD Morut Bahas Pembebasan Lahan dan CSR Bungintimbe

Selain itu, penyusunan RIPPM harus mempertimbangkan hasil pemetaan sosial yang mencakup identifikasi kebutuhan dan permasalahan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Menurut Arief, RIPPM yang baik harus tersusun secara inklusif dan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Jadi sederhananya, sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RAKB) terbit, itu harus ada blueprint terkait RIPPM. Ada delapan aspek penting yang seharusnya menjadi perhatian, dan sayangnya ini belum berjalan,” tegasnya.

Ketua Komisi I menilai bahwa implementasi RIPPM yang serius akan membantu menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan tambang dan masyarakat sekitar.

Selain itu, pelaksanaan RIPPM juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan yang saat ini menjadi perhatian global.

“Kami akan terus mendorong dan mengawasi agar perusahaan pertambangan benar-benar menerapkan RIPPM, bukan sekadar dokumen administratif semata,” pungkas Arief. (ham)