MORUT – Komisi I DPRD Kabupaten Morowali Utara(Morut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Bungintimbe mengenai pembayaran lahan dan penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Ince Mochamad Arief Ibrahim, Senin (19/5/2025), terbagi dalam tiga sesi. Pertama, membahas pembayaran lahan di wilayah operasi PT Khatulistiwa Mineral and Mining (KMM) dan PT Gita Perkasa Mineralindo (GPM). Kedua, kepastian kompensasi lahan di kawasan industri PT Stardust Estate Investment (SEI), dan ketiga membahas CSR PT KKM dan GPM.
RDP ini merupakan respons atas surat aduan Ketua BPD Bungintimbe terkait ketidakmerataan pembayaran pembebasan lahan di lokasi Loppo dan Jarungke. Selain itu, warga juga menuntut transparansi penyaluran dan pengelolaan dana CSR PT KMM dan PT GPM yang masuk ke pemerintah desa setempat.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah anggota DPRD ikut menghadiri. Mulai dari Arman Purnama Marunduh, Yaristan Palesa, Kisran, Mastam Mustaring, Moh. Jafar, serta I Made Karsana.
Turut hadir perwakilan dari Kepolisian Sektor Petasia, Bagian Pemerintahan dan Hukum Setkab Morut, Sekcam Petasia Timur, Ketua BPD Bungintimbe, serta perwakilan dari masyarakat dan ketiga perusahaan terkait. RDP selanjutnya menghasilkan enam poin penting.
Enam Rekomendasi DPRD Morut
Menurut Ketua Komisi I, poin pertama meminta Pemkab Morut melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) untuk melakukan peninjauan lokasi operasional PT KKM.
Dari 169 hektare luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KKM, pihak perusahaan telah membebaskan 10 hektare lebih lahan milik masyarakat. Peninjauan lapangan akan melibatkan perwakilan DPRD.
Selanjutnya, DPRD mendorong agar penyelesaian masalah pembayaran lahan dapat selesai secara kekeluargaan. Sejalan itu, pemerintah bersama masyarakat akan melakukan identifikasi atas sisa lahan dari IUP PT KMM pada Rabu (28/5/2025).
“Kami akan ikut mengawasi peninjauan lapangan dan identifikasi sisa lahan PT KKM,” ujar Arief Ibrahim.
Baca juga: Bapemperda DPRD Morut Matangkan Raperda Kelembagaan Adat dan Budaya Mori
Poin keempat, lanjut Arief, meminta PT KMM dan PT GPM menyerahkan data resmi pembebasan lahan masyarakat kepada pemerintah daerah dan DPRD.
Sementara itu terkait lahan milik Hamka dan Ambo Masse seluas 8 hektare di kawasan PT SEI, DPRD merekomendasikan tim terpadu pemerintah daerah untuk mempercepat proses pembebasan lahan tersebut. Proses itu harus selesai selambatnya 14 hari setelah RDP ini.
“Pihak SEI sudah bersedia melakukan pembayaran, hanya saja kedua belah pihak masih perlu duduk bersama untuk kesepakatan harganya,” imbuh Arief.
Menyoal penyaluran dana CSR oleh PT KMM dan PT GPM, DPRD meminta kedua perusahaan ini melaksanakannya secara transparan. Prosesnya pun harus melibatkan pemerintah kecamatan dan melaporkan hasilnya ke DPRD Morut. (ham)












