Politik

DPRD Morowali Utara Inisiasi RDP Soal NIP dan SK PPPK 2024

×

DPRD Morowali Utara Inisiasi RDP Soal NIP dan SK PPPK 2024

Sebarkan artikel ini
RDP inisiasi DPRD Morowali Utara
RDP inisiasi DPRD Morowali Utara ini membahas soal pengusulan NIP dan SK PPPK tahun 2024. (Foto Istimewa)

MORUT – DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah guna membahas perkembangan terkini terkait pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Morut, Rabu (4/6/2025), merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam proses pengangkatan dan penetapan status kepegawaian PPPK. RDP ini juga diikuti Wakil Ketua Komisi I, Arman Purnama Marunduh.

Ketua Komisi I DPRD Morut, Arief Ibrahim, menjelaskan bahwa PPPK tahap pertama akan menjadi prioritas utama dalam pengusulan NIP dan SK serta penentuan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Baca jugaKomisi I DPRD Morut Desak Pembentukan Forum CSR

Menurutnya, proses administrasi untuk tahap kedua akan dilanjutkan setelah tahap pertama rampung.

“PPPK tahap pertama menjadi prioritas dalam proses pengusulan NIP dan SK. Tahap dua akan menyusul setelah tahap satu selesai,” ungkap Arief.

Selain itu, ia menegaskan bahwa skema kontrak kerja PPPK di Kabupaten Morut tetap berlaku selama 5 tahun, termasuk masa orientasi.

“Kontrak 5 Tahun tetap ada, 1 tahun untuk masa orientasi, ” tambahnya.

DPRD Minta PPPK Morowali Utara Bersabar

Arief juga mengimbau seluruh pegawai PPPK untuk bersabar menunggu proses administrasi dari BKPSDM Morut.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa tahun 2025 berada dalam masa pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran nasional.

“Kami harap teman-teman bersabar menunggu proses administrasi selesai,” katanya.

Arief juga menyebut adanya perubahan jadwal penerbitan SK PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025.

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025. Tujuannya untuk memberikan ruang tambahan bagi instansi pemerintah dalam menyelesaikan proses administrasi secara merata dan bertahap.

Baca jugaKetua Komisi I DPRD Morut Dorong Perusahaan Tambang Implementasikan RIPPM

Meski terdapat penyesuaian dari pemerintah pusat, Morut termasuk salah satu daerah tercepat di Sulawesi Tengah dalam menyelesaikan administrasi PPPK.

Anggota termuda di DPRD Morowali Utara ini juga mengingatkan pentingnya menjaga loyalitas sebagai abdi negara di tengah dinamika birokrasi.

“Sebagai pelayan publik, teman-teman PPPK kami harap tetap menjaga loyalitas dan komitmen menjalankan tugas sebagai aparatur negara,” tegas Arief. (*)