MORUT – Sejumlah tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) menyampaikan keluhan mereka kepada Wakil Ketua Komisi I DPRD Morut, Arman Purnama Marunduh, terkait nasib pengangkatan dan status kepegawaian mereka.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Minggu (1/6/2025) malam, para PPPK Morut menyuarakan keberatan atas penundaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan mereka, yang semestinya berlaku sejak 1 April 2025.
Namun, akibat perubahan kebijakan dari Kementerian PAN-RB, TMT tersebut tertunda hingga Oktober 2025 bersamaan dengan PPPK gelombang kedua.
“Padahal mereka ini sudah dari tahun kemarin melaksanakan tes dan sudah menempuh seluruh persyaratan,” jelas Arman Marunduh.
Baca juga: DPRD Morowali Utara Inisiasi RDP Soal NIP dan SK PPPK 2024
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi lintas pihak tahun ini, PPPK gelombang pertama seharusnya sudah menerima SK pengangkatan sejak 1 April. Pemerintah daerah pun telah menyiapkan anggarannya untuk tanggal tersebut.
Namun, lanjut Arman, akibat perubahan kebijakan pusat, penetapan TMT mengalami dua kali penundaan hingga kembali bergeser ke Oktober 2025.
Para PPPK meminta pemerintah daerah untuk tidak menyamakan mereka dengan gelombang kedua dan segera menerbitkan SK pengangkatan sesuai jadwal awal.
Selain soal TMT, para PPPK juga mengeluhkan masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang hanya satu tahun. Mereka membandingkan dengan daerah lain yang memberi SK dengan masa berlaku hingga lima tahun.
“Daerah lain itu mereka SK-nya itu sampai 5 tahun. Tapi kalau kita di sini itu cuma satu tahun. Jadi tiap-tiap tahun diperpanjang,” ujar salah satu perwakilan.
Baca juga: Komisi I DPRD Morut Desak Pembentukan Forum CSR
Dengan menyampaikan langsung aspirasi ini ke DPRD, para PPPK berharap aspirasi mereka melalui Komisi I tersebut bisa mendapatkan solusi konkret dan percepatan dalam penerbitan SK serta perbaikan kebijakan lokal terkait masa kontrak kerja mereka.
“Saya pastikan siap menindaklanjuti keluhan ini kepada instansi terkait di kabupaten maupun ke tingkat lebih tinggi,” sebut Arman Marunduh. (ham)












