Berita

Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Kolonodale

×

Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Kolonodale

Sebarkan artikel ini
Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pemkab Morut
Rapat pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pemkab Morowali Utara untuk dua ruas jalan dalam Kota Kolonodale. (FOTO: IST)

PUSARAN – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) mulai melaksanakan tahapan awal pengadaan tanah untuk pelebaran jalan di Kota Kolonodale.

Pemkab Morut memulai proses ini dengan membentuk Tim Persiapan Pengadaan Tanah setelah seluruh dokumen perencanaan pembangunan dinyatakan lengkap.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Morut dalam mempercepat peningkatan infrastruktur jalan Kolonodale untuk kepentingan umum.

Baca jugaRSUD Kolonodale Siapkan Fasilitas Cathlab dan Cuci Darah

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah (DPUPRKPD) Morut, Alamsyah Tenri, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.

“Untuk pengadaan di atas lima hektare, kewenangannya berada di gubernur. Namun untuk Morowali Utara, kewenangan tersebut sudah dilimpahkan kepada bupati,” kata Alamsyah, Selasa (4/2/2026).

Dengan pelimpahan kewenangan tersebut, Bupati Morut langsung membentuk Tim Persiapan Pengadaan Tanah melalui Surat Keputusan (SK).

Baca jugaDebu Tambang Mengganas, DLH Morut Tegur 16 Perusahaan

Pemkab Morut menunjuk Asisten I Setkab Morut sebagai ketua tim, dengan sekretaris dari unsur DPUPRKPD. Tim ini juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Morut.

“Setelah SK terbit, bupati membentuk tim persiapan. Tugas utamanya menyampaikan rencana pembangunan kepada masyarakat melalui sosialisasi,” ujar Alamsyah.

Selain sosialisasi, tim melaksanakan pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi, serta pengumuman lokasi pembangunan melalui media elektronik dan media massa.

Pengadaan Tanah untuk Sembilan Ruas Jalan

Pemkab Morut merencanakan pelebaran sembilan ruas jalan di Kota Kolonodale. Namun, pada tahun anggaran berjalan, pemerintah daerah memprioritaskan dua ruas jalan yang telah memiliki alokasi anggaran pengadaan tanah.

“Dua ruas yang sudah dianggarkan tahun ini adalah Korolama-Kolonodale dan Jalan Yos Sudarso,” jelas Alamsyah.

Ruas Korolama-Kolonodale melintasi Korolaki, Kampung Bugis, dan Kampung Pisang.

Baca jugaISPA Menurun, Tapi Lingkar Tambang Morut Catat Ledakan Kasus

Jalan tersebut merupakan bagian dari jalan nasional jalur bawah dengan kebutuhan pengadaan lebih dari 52 ribu meter persegi atau di atas lima hektare.

Sementara itu, Jalan Yos Sudarso membentang dari kawasan Tugu hingga Pasar Kolonodale.

Alamsyah menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah masih berada pada tahap persiapan.

“Kami masih pada tahap persiapan. Setelah tim terbentuk, akan ada rapat kerja lanjutan untuk menentukan prioritas dan jadwal sosialisasi,” ujarnya.

Baca jugaKomnas HAM Sulteng Soroti Kehadiran Aparat di Sengketa Lahan Sawit PT KLS

Rapat kerja tersebut juga akan membahas pelaksanaan konsultasi publik sebelum proses berlanjut ke Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Pemkab Morut memastikan BPN Morut terlibat penuh sesuai ketentuan perundang-undangan. Penilaian ganti kerugian akan dilakukan oleh penilai independen.

“Penilai independen yang akan menilai tanah, tanaman, dan bangunan terdampak. Luasan objek sudah tetap dan tidak berubah,” kata Alamsyah. (ham)