PUSARAN – Debu tambang mengganas dan mencemari udara di Morowali Utara (Morut). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morut langsung menegur 16 perusahaan tambang setelah polusi debu tebal menyelimuti Kota Kolonodale.
Kepala DLH Morut, Syarifuddin, mengatakan pihaknya menyaksikan langsung kondisi tersebut pada pekan lalu. Ia melihat partikel debu beterbangan dari kawasan Ganda-Ganda hingga memasuki wilayah perkotaan Kolonodale, terutama saat musim kemarau.
Syarifuddin menyebut debu dari aktivitas tambang nikel tampak seperti “laut partikel” yang melayang di udara. Ia menegaskan kondisi tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.
Baca juga: DPRD Morut Setujui Anggaran Rp40 Miliar untuk Pembangunan Kota Kolonodale
Menindaklanjuti temuan itu, Syarifuddin menginstruksikan Bidang Pengawasan untuk mengambil langkah administratif terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Soyojaya serta sekitar Kota Kolonodale, Petasia.
Sebanyak 16 perusahaan tambang resmi menerima surat imbauan sekaligus teguran dari DLH. Tujuannya untuk mendorong perusahaan meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak lingkungan, khususnya polusi udara akibat debu tambang yang meningkat selama musim kemarau.
“DLH menjadikan langkah ini sebagai peringatan awal sebelum kami menerapkan sanksi yang lebih tegas,” ujar Syarifuddin, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Warga Keluhkan Dampak Tambang di Reses Arman Marunduh
Syarifuddin menilai penyiraman jalan hauling sebagai solusi utama untuk menekan intensitas partikel debu. DLH meminta perusahaan melakukan penyiraman secara rutin dan berkelanjutan, baik pada siang maupun malam hari, terutama saat truk pengangkut ore melintas.
DLH menganggap langkah tersebut sebagai cara paling efektif untuk mengurangi sebaran debu tambang yang berdampak langsung pada masyarakat di Kecamatan Petasia dan Petasia Barat.
Syarifuddin memastikan akan melakukan pengawasan rutin dalam waktu dekat. Jika perusahaan mengabaikan imbauan dan teguran tersebut, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan dan kewenangan yang berlaku.
“Jika perusahaan tidak mengindahkan teguran, kami pasti menerapkan sanksi sesuai aturan,” tegas Syarifuddin.
Dinkes Dorong Kolaborasi Pencegahan Polusi
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Morut, Arif Paskal Pokonda, mengingatkan bahwa polusi udara dapat memperburuk kondisi kesehatan masyarakat, terutama terkait Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Meski pihaknya belum memiliki alat khusus untuk mengukur tingkat polusi udara, Arif mencatat adanya tren peningkatan kasus ISPA, terutama pada awal tahun dan pertengahan tahun.
Berdasarkan data Dinkes Morut periode 2023 hingga 2025, lonjakan kasus ISPA rutin terjadi pada awal tahun dan kembali meningkat pada Juli hingga Agustus.
Selain polusi udara, Arif menyebut mobilitas penduduk serta perubahan cuaca atau masa pancaroba turut memicu peningkatan kasus ISPA.
Baca juga: Komnas HAM Desak Pemerintah Legalkan atau Tutup Tambang Poboya
Dinkes Morut mendorong kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta, termasuk perusahaan tambang, untuk menekan dampak polusi udara.
“Pihak terkait dapat melakukan berbagai upaya, seperti pembagian masker dan langkah pencegahan lainnya,” kata Arif.
Saat ini, Arif mengatakan instansinya masih menganalisis data ISPA secara lanjutan. Seluruh puskesmas telah menyerahkan data, sementara laporan dari klinik masih dalam proses pengumpulan.
“Kami akan merilis data resmi setelah seluruh informasi terkonsolidasi dan tervalidasi,” pungkas Arif. (ham)












