PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak pemerintah segera mengambil sikap tegas terhadap aktivitas tambang rakyat di Poboya, Kota Palu.
Komnas HAM menilai, pilihan pemerintah harus jelas, melegalkan tambang rakyat atau menutupnya. Pertimbangannya adalah hak atas pekerjaan dan lingkungan hidup.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyampaikan pernyataan itu saat merespons laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng yang mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Poboya.
Di wilayah tersebut, PT Citra Palu Mineral (CPM) memiliki kontrak karya, sementara PT Adijaya Karya Makmur (AKM) bertindak sebagai kontraktor.
Baca juga: PT GNI Bantu Peningkatan Infrastruktur di Sekitar Smelter Nikel
Livand menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat dapat menjadi solusi realistis dan adil. Ribuan warga Poboya menggantungkan hidup dari aktivitas tambang emas di kawasan tersebut.
“Kalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan, legalkan saja. Agar masyarakat terlindungi dan aktivitas tambang bisa diawasi,” ujar Livand dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa penutupan tambang tanpa solusi pengganti dapat melanggar hak atas pekerjaan masyarakat.
“Kalau hanya satu-dua orang menambang ilegal, negara bisa menutup. Tapi kalau ribuan orang? Harus ada solusi. Hak atas pekerjaan itu juga hak asasi,” tambahnya.
Investigasi Komnas HAM Fokus pada Lingkungan dan HAM
Sejak awal Juli 2025, Komnas HAM telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki pertambangan di Poboya. Tim ini telah memanggil berbagai pihak, termasuk perusahaan tambang, tokoh adat, dan pemuda setempat.
Livand menjelaskan, penyelidikan tidak hanya fokus pada legalitas, tetapi juga pada dampak lingkungan akibat aktivitas tambang. Ia menyebut bahaya limbah tambang yang mengancam kesehatan dan ekosistem.
“Saya ingin tinjau langsung ke lapangan. Ini bukan sekadar soal legal atau ilegal, tapi bagaimana pengelolaan limbahnya. Lingkungan hidup yang sehat juga hak asasi manusia,” tegasnya.
Baca juga: Arman Purnama Marunduh Pastikan Penyembuhan Yoel Lambayu
Komnas HAM membandingkan kondisi Poboya dengan tambang rakyat di Buranga, Kayuboko, dan Buol, serta menyoroti bagaimana segelintir pemodal kini menguasai tambang-tambang tersebut melalui koperasi.
“Kalau di tiga daerah itu, pemodal besar menguasai tambang rakyat. Tapi di Poboya, ribuan warga kecil masih aktif menambang. Ini yang harus dilindungi,” jelas Livand.
Komnas HAM juga memastikan posisinya tetap netral dan independen. Lembaga ini menolak pihak mana pun yang mencoba memperalatnya untuk kepentingan politik dalam penyelesaian konflik pertambangan.
“Kami tidak mau diperalat siapa pun. Komnas HAM berdiri di tengah dan bekerja untuk bangsa dan negara,” tegas Livand. (*)












