PALU – Gabungan mahasiswa di Kota Palu yang menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulawesi Tengah, Kota Palu, Jumat (23/8/2024), mendapat perlakuan kekerasan dari aparat kepolisian. Beberapa mahasiswa dilaporkan luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit. Koalisi Organisasi Pers mengecam tindakan tersebut.
Koalisi lintas organisasi pers yang terdiri dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras tindakan represif aparat tersebut.
“Penanganan unjuk rasa dengan kekerasan adalah tindakan berlebihan. Sejatinya itu tidak dilakukan oleh aparat terhadap mahasiswa yang melakukan protes terhadap kebijakan negara,” demikian pernyataan sikap koalisi.
Baca juga: Aliansi Jurnalis Sulteng Tolak Revisi UU Penyiaran
Koalisi juga menyoroti dua putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang dianggap melonggarkan aturan pencalonan kepala daerah dan lebih mementingkan kepentingan elit politik. Mahasiswa sebagai kekuatan moral merasa bertanggung jawab untuk meluruskan arah bangsa, namun respons terhadap protes mereka justru kekerasan.
“Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, kami mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik,” tegas koalisi.
Koalisi menuntut pimpinan kepolisian meninjau penanganan aksi mahasiswa dengan mengedepankan tindakan yang manusiawi. Mereka juga menyerukan agar demokrasi Indonesia yang terancam ini dibela oleh mahasiswa dan pers.
Beberapa korban kekerasan yang berhasil diidentifikasi antara lain Ayub (Fakultas Kehutanan Untad). Kemudian Rafi Akbar (Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi Untad), dan Throiq Ghifari (Fakultas FISIP Ilmu Pemerintahan Untad). (*)