Hukum

Polres Morowali Sita 603 Gram Sabu dari Tiga Tersangka

MOROWALI – Tiga pelaku penyelahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali beserta barang bukti sebanyak 603,88 gram.

Informasi itu diungkapkan Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Kamis (1/8/2024) pagi. Ia didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid.

Awaluddin Rahman menjelaskan, terduga pelaku tindak pidana narkotika itu bernisial YT (39) asal Poso, ZK (34) asal Pinrang, dan AR (26) asal Minahasa Selatan. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu terpisah.

Tersangka YT berhasil diamankan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Rabu (10/7/2024). Saat itu petugas menyita barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakan YT.

Selanjutnya tersangka ZK diamankan di mes perusahaan PT IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Morowali, Rabu (17/7/2024). Dari tangan ZK petugas menyita 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone, dan satu tas hijau sebagai barang bukti.

Sementara tersangka AR berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Selasa (23/7/2024). Petugas kemdian mengamankan barang bukti berupa berupa 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone.

Baca jugaPolresta Palu Siapkan 437 Personel Pengamanan Pilkada

Awaluddin Rahman menegaskan ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar.

“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya.

Selanjutnya para tersangka diamankan di sel tahanan Polres Morowali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Belum Genap Setahun, Sport United Poboya Junior Langsung Jadi Juara Nasional

PUSARAN - Siapa sangka tim yang belum genap berusia satu tahun mampu menaklukkan klub-klub terbaik…

1 minggu ago

Komunitas TAMEME Tembus Dusun Terpencil Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Sigi

PUSARAN - Di saat banyak bantuan terkonsentrasi di wilayah yang mudah diakses, Komunitas Jurnalis TAMEME…

3 minggu ago

Camat dan Lurah Siap Wujudkan Kota Palu Ramah Penyandang Disabilitas

PUSARAN - Puluhan Camat dan Lurah siap mewujudkan Kota Palu ramah penyandang disabilitas melalui penguatan…

3 minggu ago

Jam’iyyah SD Islam Al Azhar 63 Palu Salurkan Bantuan Korban Gempa Sigi

PUSARAN - Jam'iyyah SD Islam Al Azhar 63 Palu kembali menunjukkan kepedulian kemanusiaan dengan menyalurkan…

3 minggu ago

Mastam Mustaring Soroti Peran Koperasi, Dampak Investasi, hingga Kondisi Keuangan Daerah yang Sedang Sulit

PUSARAN - Ketua DPD PKS Morowali Utara (Morut), Mastam Mustaring, menegaskan pentingnya memperkuat peran koperasi…

3 minggu ago

Mahasiswa Pelaku Pembunuhan di Desa Era Ditangkap di Kolaka Timur

PUSARAN - Misteri kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali…

3 minggu ago

This website uses cookies.