Hukum

Komnas HAM Ungkap Masifnya Galian C Donggala

PALUKomnas HAM Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemantauan intensif di Kabupaten Donggala dan menemukan aktivitas pertambangan Galian C yang berlangsung secara masif.

Pemantauan ini mengungkap kerusakan lingkungan yang semakin parah dan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, terutama hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng Livand Breemer menegaskan bahwa eksploitasi Galian C di Donggala telah melampaui batas kewajaran dan membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Hasil pemantauan menunjukkan beberapa temuan krusial seperti pembukaan lahan untuk Galian C semakin luas dan bergerak agresif hingga ke daerah perbukitan.

Praktik ini berpotensi merambah kawasan hutan hingga ekspansi tanpa kontrol meningkatkan risiko erosi, banjir bandang, dan kerusakan ekosistem penyangga.

Baca jugaKomnas HAM Sulteng Soroti Kehadiran Aparat di Sengketa Lahan Sawit PT KLS

Selain itu, aktivitas tambang berada sangat dekat dengan pemukiman warga dan jalan protokol Provinsi Sulteng. Mobilisasi alat berat dan truk pengangkut material menimbulkan polusi debu intens yang mengancam kesehatan warga, terutama risiko ISPA.

“Situasi tersebut melanggar Hak Atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945,” tulis Livand Breemer dalam siaran pers, Jumat (14/11/2025).

Livand menegaskan adanya indikasi lemahnya pengawasan pemerintah sehingga perusahaan bebas mengeksploitasi wilayah tanpa memperhatikan batas lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Aktivitas Galian C ini bukan hanya masalah izin, tetapi pelanggaran HAM. Hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan,” ujarnya.

Komnas HAM Desak Pemda Ambil Langkah Konkret

Berdasarkan temuan lapangan, Komnas HAM Sulteng mendesak Pemprov Sulteng dan Pemkab Donggala untuk segera melakukan langkah sistematis.

Upaya itu berupa audit terhadap seluruh perusahaan Galian C, termasuk luasan bukaan lahan dan kepatuhan terhadap AMDAL atau UKL/UPL.

Kemudian meninjau ulang dan membekukan izin operasional perusahaan yang melanggar batas wilayah, merambah kawasan hutan, atau beroperasi terlalu dekat pemukiman.

Baca jugaGugatan Mentan ke Tempo Dinilai Batasi Ruang Kritik Publik

Langkah lainnya yakni membentuk Satgas yang melibatkan DLH, Dinas ESDM, dan Kepolisian. Satgas ini hadir untuk menertibkan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) serta menindak perusahaan yang beroperasi ilegal.

Lebih dari itu, lanjut Livand, mewajibkan perusahaan melakukan mitigasi polusi debu. Termasuk penyiraman jalan rutin, dan menyusun rencana rehabilitasi pasca-tambang secara komprehensif.

Komnas HAM memastikan akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut. Mereka juga siap memfasilitasi dialog antara masyarakat terdampak, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

“Tujuannya untuk memastikan keadilan lingkungan yang berpihak pada hak-hak warga,” sebut Livand. (ham)

Admin

Recent Posts

Haerudin Azis Ajak Warga Ganda-Ganda Bersatu Bangun Desa

PUSARAN - Calon Kepala Desa Ganda-Ganda, Haerudin Azis, mengajak seluruh masyarakat kembali bersatu dan bersama-sama…

16 jam ago

Haerudin Azis Menang Telak di Pilkades Ganda-Ganda dengan 1.044 Suara

PUSARAN - Haerudin Azis memastikan kemenangan telak dalam Pilkades Ganda-Ganda 2026 yang menjadi bagian dari…

16 jam ago

Ahmad Ali Center Tanggalkan Identitas Politik

PUSARAN - Ahmad Ali Center (AAC) akhirnya menanggalkan identitas politik dan menegaskan arah baru sebagai…

5 hari ago

Belum Genap Setahun, Sport United Poboya Junior Langsung Jadi Juara Nasional

PUSARAN - Siapa sangka tim yang belum genap berusia satu tahun mampu menaklukkan klub-klub terbaik…

2 minggu ago

Komunitas TAMEME Tembus Dusun Terpencil Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Sigi

PUSARAN - Di saat banyak bantuan terkonsentrasi di wilayah yang mudah diakses, Komunitas Jurnalis TAMEME…

4 minggu ago

Camat dan Lurah Siap Wujudkan Kota Palu Ramah Penyandang Disabilitas

PUSARAN - Puluhan Camat dan Lurah siap mewujudkan Kota Palu ramah penyandang disabilitas melalui penguatan…

4 minggu ago

This website uses cookies.