MOROWALI – Tiga pelaku penyelahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali beserta barang bukti sebanyak 603,88 gram.
Informasi itu diungkapkan Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Kamis (1/8/2024) pagi. Ia didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid.
Awaluddin Rahman menjelaskan, terduga pelaku tindak pidana narkotika itu bernisial YT (39) asal Poso, ZK (34) asal Pinrang, dan AR (26) asal Minahasa Selatan. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu terpisah.
Tersangka YT berhasil diamankan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Rabu (10/7/2024). Saat itu petugas menyita barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakan YT.
Selanjutnya tersangka ZK diamankan di mes perusahaan PT IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Morowali, Rabu (17/7/2024). Dari tangan ZK petugas menyita 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone, dan satu tas hijau sebagai barang bukti.
Sementara tersangka AR berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Selasa (23/7/2024). Petugas kemdian mengamankan barang bukti berupa berupa 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone.
Baca juga: Polresta Palu Siapkan 437 Personel Pengamanan Pilkada
Awaluddin Rahman menegaskan ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar.
“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya.
Selanjutnya para tersangka diamankan di sel tahanan Polres Morowali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)