Hukum

Pakar Hukum Pidana Bongkar Kesalahan Penyidik Ditressiber

×

Pakar Hukum Pidana Bongkar Kesalahan Penyidik Ditressiber

Sebarkan artikel ini

Praperadilan Hendly Mangkali vs Polda Sulteng

Pakar Hukum Pidana Dr Jubair
Suasana sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangali melawan Polda Sulawesi Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Kamis (22/5/2025). Dalam sidang ini kuasa hukum pemohon menghadirkan Pakar Hukum Pidana Dr Jubair SH MH dari Universitas Tadulako Palu. (Foto: Ist)

PALU – Pakar Hukum Pidana Universitas Tadulako Palu, Dr Jubair SH MH memberikan pandangan kritis terhadap prosedur penyelidikan dan penyidikan terhadap jurnalis Hendly Mangkali.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kamis (22/5/2025).

Sidang tersebut melibatkan jurnalis Hendly Mangkali sebagai pemohon dalam kasus praperadilan melawan Polda Sulawesi Tengah.

Sidang ini berlangsung mulai pukul 10.30 Wita dengan agenda perbaikan permohonan praperadilan serta tanggapan dari pihak termohon, Polda Sulteng. Sebelumnya

Dalam persidangan, pemohon hadir bersama kuasa hukumnya Dr Muslimin Budiman SH MH dan Abd. Aan Achbar SH. Kuasa hukum pelapor menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, Dr Jubair SH MH.

Kronologi Hingga Hendly Tersangka

Sebelumnya, Hendly Mangkali menjadi terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/276/XII/2024/SPKT/POLDÁ SULAWESI TENGAH, Tanggal 20 Desember 2024. Atas dasar laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/179/XII/RES.2.5./2024/Ditressiber, tanggal 5 Desember 2024.

Selanjutnya Hendly menerima Surat Undangan Wawancara Nomor: B/UND/26/XII/RES.2.5/2024/Ditressiber pada 28 Desember 2024 melalui surat.

Hendly kemudian menerima Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/S-5/21/RES.2.5./2025/Ditressiber tanggal 17 Maret 2025. Menyusul Surat Tanda Penerimaan Nomor: STPI 39 II/RES.2.5./2025/Ditressiber tanggal 24 Maret 2025 tentang barang bukti.

Baca juga:  Di Balik Garis Kritis Hendly Mangkali dan Penetapan Tersangka

Dugaan cacat prosedural mengemuka setelah Hendly baru menerima dua surat berbeda. Pertama, SPDP Nomor: SPDP/04/II/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 18 Februari 2025. Kedua, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 26 Maret 2025.

Hendly baru mengetahui status tersangkanya di depan kantor Direktorat Reserse Siber setelah menerima ajakan ngopi dari penyidik pada Selasa (29/5/202) malam.

Sementara itu, Hendly mengaku tidak menerima Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/30/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber, tertanggal 25 April 2025. Nomor surat ini baru ia ketahui setelah membaca lebih teliti dua surat untuk Kejati tersebut.

“Saya baru tau sudah jadi tersangka setelah menerima dua surat pemberitahuan kepada Kejati Sulteng. Nah untuk surat penetapan tersangka kepada saya tidak pernah saya terima,” ungkapnya.

Sebagai tersangka, kata Hendly, ia wajib menerima surat pemberitahuan karena ini berkaitan erat dengan hak asasi manusia.

“Saya juga berhak mengetahui status hukum atas kasus saya karena saya punya hak untuk pembelaan,” tandasnya.

Pakar Hukum Pidana Sebut Cacat Prosedural

Dalam keterangannya, Dr Jubair menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan dokumen esensial yang wajib disampaikan kepada jaksa penuntut umum, calon tersangka, dan pelapor.

“SPDP wajib diberikan kepada ketiga pihak ini agar masing-masing mengetahui sejauh mana perkembangan perkara. Ini adalah bagian dari perlindungan hak-hak hukum,” tegasnya.

Jubair juga menyoroti praktik pemanggilan berulang dengan satu surat panggilan yang sama. Menurutnya, dalam hukum pidana, satu surat panggilan hanya berlaku untuk satu kali pemeriksaan.

Baca juga:Organisasi Pers Kecam Pembungkaman dan Kriminalisasi Terhadap Jurnalis Hendly Mangkali

Jika penyidik ingin melakukan pemeriksaan lanjutan pada hari yang berbeda, maka harus menerbitkan surat panggilan baru.

“Jika pemeriksaan dilakukan lebih dari satu kali pada hari yang berbeda tanpa surat panggilan baru, maka prosedur tersebut berpotensi cacat hukum,” jelasnya.

Namun, kuasa hukum Polda Sulteng, Tirtayasa Efendi, membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa proses pemanggilan terhadap pemohon serta penetapan status tersangka telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan ini berlanjut pada Jumat, (23/5/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon. (*)