Lokasi pertambangan nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, Senin (7/4/2025). (Foto Ist)
PALU – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulewesi Tengah (Sulteng) mendesak pemerintah segera cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut) yang melanggar kewajiban rehabilitasi kawasan hutan pascatambang.
“Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan mencabut IUP tambang, khususnya perusahaan yang tidak melaksanakan rahabilitasi hutan dan reklamasi pascatambang,” kata Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Selasa.
Menurut dia, perusahaan yang menambang di dalam kawasan hutan wajib melaksanakan reklamasi. Bahkan, perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kerap mengabaikan kewajiban rehabilitasi.
“Kelalaian itu mengubah fungsi hutan dari penjaga ekosistem menjadi sumber bencana bagi masyarakat di sekitar tambang,” ungkapnya.
Lanjut dia, perusahaan tambang pemegang IPPKH wajib merehabilitasi satu hektar DAS untuk setiap satu hektar IPPKH.
Selain itu, perusahaan tambang pemegang IPPKH komersial dengan area hutan lebih dari 30 persen harus merehabilitasi DAS di luar areal hutan dengan tambahan 10 persen dari luas IPPKH.
“Itu merupakan kewajiban dari pemilik IPPKH berdasarkan ketentuan rehabiliasi DAS,” ujarnya.
Salah satu contoh kata dia, limpasan air bercampur lumpur yang masuk ke dalam kawasan pemukiman masyarakat di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Minggu (6/4/2025).
Jatam menduga, hal itu akibat pertambangan PT Graha Mining Utama (GMU), yang telah membabat kawasan hutan dan tidak melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Itu salah satu contoh, masih banyak kejadian lain karena perusahaan tidak taat aturan,” ujar Taufik.
Baca juga: Jatam Sulteng Desak Reklamasi Tambang Nikel di Morowali dan Morowali Utara
PT GMU mendapatkan IUP Operasi Produksi seluas 1.102 hektar di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali.
Menteri ESDM menerbitkan IUP GMU dengan Nomor Surat Keputusan (SK) 252/1/IUP/PMDN/2022 tertanggal 2 Februari 2022. IUP itu berlaku selama 10 tahun, hingga 2 Juni 2032.
Terkait hal itu, Kepala Teknik Tambang GMU Rinto dan dan Direktur Operasional GMU Pontinus Baja belum ingin memberikan keterangan.
Kabarnya, Direktur Utama PT GMU mengarah ke nama salah satu anggota DPR RI periode 2024-2029.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan tidak akan segan mencabut IPPKH korporasi yang tidak melakukan kewajiban rehabilitasi lahan oleh pemilik izin.
“Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani pak, saya tidak ada masalah,” ujar Menhut Raja Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (21/11).
Baca juga: JATAM Sulteng Minta PETI Kayuboko Ditangani APH Pusat
Jawaban itu diberikan sebagai respons dari pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv terkait keberanian mencabut IPPKH yang dimiliki oleh pihak yang tidak berkomitmen dalam program penghijauan kembali atau reboisasi.
Terkait hal itu, Menhut mengatakan selama data tersedia maka Kementerian Kehutanan akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penindakan. (*)
PUSARAN - Ada yang berbeda dari kegiatan reses anggota DPRD Morowali Utara (Morut), Mastam Mustaring,…
PUSARAN - Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, CV Putri Perdana (PP) menyalurkan tujuh ekor…
PUSARAN - Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala,…
PUSARAN - Menyambut perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Central Omega Resources (COR) Tbk…
PUSARAN - Jelang Iduladha 1447 Hijriah, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) bersama tenant membagikan bantuan…
PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…
This website uses cookies.