Berita

Cabut IUP Tambang Nikel Tidak Taat Aturan di Morut dan Morowali

36
×

Cabut IUP Tambang Nikel Tidak Taat Aturan di Morut dan Morowali

Sebarkan artikel ini
Jatam Sulteng Desak Cabut IUP Tambang Nakal di Morut dan Morowali
Lokasi pertambangan nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, Senin (7/4/2025). (Foto Ist)

PALU – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulewesi Tengah (Sulteng) mendesak pemerintah segera cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut) yang melanggar kewajiban rehabilitasi kawasan hutan pascatambang.

“Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan mencabut IUP tambang, khususnya perusahaan yang tidak melaksanakan rahabilitasi hutan dan reklamasi pascatambang,” kata Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Selasa.

Menurut dia, perusahaan yang menambang di dalam kawasan hutan wajib melaksanakan reklamasi. Bahkan, perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kerap mengabaikan kewajiban rehabilitasi.

“Kelalaian itu mengubah fungsi hutan dari penjaga ekosistem menjadi sumber bencana bagi masyarakat di sekitar tambang,” ungkapnya.

Lanjut dia, perusahaan tambang pemegang IPPKH wajib merehabilitasi satu hektar DAS untuk setiap satu hektar IPPKH.

Selain itu, perusahaan tambang pemegang IPPKH komersial dengan area hutan lebih dari 30 persen harus merehabilitasi DAS di luar areal hutan dengan tambahan 10 persen dari luas IPPKH.

“Itu merupakan kewajiban dari pemilik IPPKH berdasarkan ketentuan rehabiliasi DAS,” ujarnya.

Pembabatan Hutan di Wilayah IUP Tambang Nikel

Salah satu contoh kata dia, limpasan air bercampur lumpur yang masuk ke dalam kawasan pemukiman masyarakat di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Minggu (6/4/2025).

Jatam menduga, hal itu akibat pertambangan PT Graha Mining Utama (GMU), yang telah membabat kawasan hutan dan tidak melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Itu salah satu contoh, masih banyak kejadian lain karena perusahaan tidak taat aturan,” ujar Taufik.

Baca jugaJatam Sulteng Desak Reklamasi Tambang Nikel di Morowali dan Morowali Utara

PT GMU mendapatkan IUP Operasi Produksi seluas 1.102 hektar di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali.

Menteri ESDM menerbitkan IUP GMU dengan Nomor Surat Keputusan (SK) 252/1/IUP/PMDN/2022 tertanggal 2 Februari 2022. IUP itu berlaku selama 10 tahun, hingga 2 Juni 2032.

Terkait hal itu, Kepala Teknik Tambang GMU Rinto dan dan Direktur Operasional GMU Pontinus Baja belum ingin memberikan keterangan.

Kabarnya, Direktur Utama PT GMU mengarah ke nama salah satu anggota DPR RI periode 2024-2029.

Menhut Tak Segan Cabut IPPKH

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan tidak akan segan mencabut IPPKH korporasi yang tidak melakukan kewajiban rehabilitasi lahan oleh pemilik izin.

“Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani pak, saya tidak ada masalah,” ujar Menhut Raja Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (21/11).

Baca jugaJATAM Sulteng Minta PETI Kayuboko Ditangani APH Pusat

Jawaban itu diberikan sebagai respons dari pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv terkait keberanian mencabut IPPKH yang dimiliki oleh pihak yang tidak berkomitmen dalam program penghijauan kembali atau reboisasi.

Terkait hal itu, Menhut mengatakan selama data tersedia maka Kementerian Kehutanan akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penindakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *