PALU – Dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Morowali Utara (Morut) kembali mencuat. Nama eks Ketua DPRD Morut berinisial MAA, kini terseret dalam laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dua lembaga antikorupsi, yakni Aliansi Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morowali Utara (ARAK-P2MU) dan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Sulteng, melayangkan laporan tersebut pada Senin (23/6/2025).
Kedua lembaga tersebut menyampaikan laporan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng di Kota Palu dengan menyertakan bukti-bukti dugaan penyimpangan dana bansos.
Burhanudin Hamzah, Ketua ARAK-P2MU, menyerahkan sejumlah dokumen kontrak dan rekaman video yang merekam proses distribusi sembako bantuan sosial yang diduga berlangsung tidak transparan.
Baca juga: ARAK-P2MU Desak KPK dan Kepolisian Usut Aktivitas PT CAS
Ketua LPPNRI Sulteng, Harsono Bareki, turut hadir dan menegaskan desakan agar Kejati Sulteng segera memanggil semua pihak yang terlibat, terutama MAA.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulteng segera memeriksa eks ketua DPRD Morut atas dugaan korupsi dana bansos Covid. Penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” tegas Harsono di halaman kantor Kejati Sulteng.
Kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako bantuan sosial pada Dinas Sosial Morut. Setiap kecamatan menunjuk beberapa kios berizin usaha untuk menjadi mitra pengadaan.
Namun di lapangan, muncul dugaan bahwa hanya Kios Megaria, milik MAA, yang mengelola semua paket bansos di empat kecamatan.
Baca juga: Bupati dan Mantan Ketua DPRD Morowali Utara Didemo Warga
Sementara kios lainnya hanya sebagai formalitas legalitas, termasuk untuk keperluan administrasi dan surat pertanggungjawaban.
Dugaan keterlibatan MAA menjadi perhatian karena posisinya sebagai eks pimpinan legislatif daerah. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan anggaran bansos selama pandemi yang terjadi di berbagai daerah.
Baca juga: GUBK dan Pemkab Sigi Luncurkan Program Umrah Murah Syariah
ARAK-P2MU dan LPPNRI lantas meminta Kejati Sulteng serius menangani laporan ini demi mewujudkan akuntabilitas dan keadilan. (*)












