JAKARTA – Aliansi Rakyat Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Kabupaten Morowali Utara (ARAK – P2MU) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut aktivitas perkebunan sawit PT Cipta Agro Sakti (PT CAS) di wilayah tersebut.
Desakkan itu disampaikan massa aksi ARAK-P2MU saat berunjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Aksi dengan tuntutan yang sama juga dilakukan ARAK-P2MU di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, Senin (16/6/2025).
Koordinator aksi, Burhanuddin Hamzah mengatakan, demonstrasi ARAK-P2MU membahas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perizinan lahan sawit tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut ARAK-P2MU, pemerintahan Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi tidak lagi mencerminkan prinsip good governance.
Bupati Morowali Utara dituding memberikan izin lokasi seluas 6.000 hektare kepada PT CAS di Desa Menyo’e, Kecamatan Mamosalato, tanpa kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).
“Ketidakhadiran HGU berpotensi merugikan daerah dari sisi penerimaan pajak, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar Burhanuddin.
Penerbitan izin PT CAS, diduga melanggar sejumlah regulasi penting. Mulai dari UU 39/2014 tentang perkebunan, putusan MK 138/PUU-XIII/2015, hingga Permen Agraria/Kepala BPN 5/2015 tentang Izin Lokasi.
Selain itu, UU 5/1960 tentang pokok-pokok agraria, PP 40/1996 tentang HGU, dan Permentan 5/2019 tentang perizinan usaha perkebunan.
Sementara itu, sampai saat ini, Gubernur Sulawesi Tengah belum mendapat klarifikasi dari Bupati Morowali Utara atas operasi PT CAS yang sudah melakukan land clearing dan penanaman sawit perdana.
Dalam kasus serupa, PT CAS juga dituding mencaplok 700 hektare lahan masyarakat di Desa Opo, Kecamatan Bungku Utara.
Di sana, masyarakat menyebut tanaman warga digusur tanpa negosiasi dan ganti rugi.
Lahan yang dibuka berada di daerah rawan longsor dan aliran sungai. Hal ini berpotensi menyebabkan bencana ekologis di lima desa hilir.
Baca juga: Bupati dan Mantan Ketua DPRD Morowali Utara Didemo Warga
Tak hanya menghadapi perlawanan warga dan desakkan aliansi masyarakat, PT CAS juga ditentang Advokat Rakyat, Agussalim.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah tentang penghentian aktivitas PT CAS harus dipatuhi.
Di sisi lain, Bupati Morowali Utara harus berkoordinasi dengan Gubernur sebegai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Agussalim mengaku sepakat dengan keputusan Gubernur, sebab jika PT CAS harus menyelesaikan segala persoalan di tengah mmasyarakat serta legalitas perkebunannya.
“Mereka beroperasi tanpa izin lengkap, melanggar hukum agraria dan lingkungan. Aktivitasnya harus dihentikan,” kata Agussalim, Rabu (18/6/2025)
Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) ini menambahkan, dalam persoalan PT CAS, Satgas Agraria harus turun tangan agar sengketa agraria yang melibatkan masyarakat berakhir adil.
“Saya sudah turun ke lapangan. Memang terjadi pro dan kontra antarwarga. Karena itu Satgas Agraria perlu melibatkan diri dalam persoalan ini,” sebut Agussalim.
Sementara itu, Komans HAM Perwakilan Sulteng, menyebut bahwa perusahaan perkebunan sawit skala besar seperti PT Sawindo, PT ANA dan PT CAS yang diduga kuat beroperasi secara ilegal atau tanpa HGU di Sulawesi Tengah dapat diartikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap Negara dan Pemerintahan.
Dalam press rilis, Rabu (18/6/2025), Komnas HAM menyebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa HGU sesungguhnya dapat menghadapi beberapa konsekuensi serius. Termasuk denda pajak yang signifikan dan sanksi administratif lainnya.
Selain itu, operasi tanpa HGU juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial. Seperti pelanggaran tata ruang, hilangnya keanekaragaman hayati, dan potensi konflik dengan masyarakat setempat sebagaimana yang sedang terjadi saat ini. (*)












