Berita

Masyarakat Adat Menggugat Kewajiban Konstitusional Negara

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) beserta delapan orang anggota komunitas Masyarakat Adat menyerahkan Kesimpulan dalam Perkara No. 542/G/TF/2023/PTUN-JKT di PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Komunitas-komunitas masyarakat tersebut antara lain Ngkiong dari Manggarai Timur, Osing dari Banyuwangi, dan O’Hangana Manyawa dari Maluku Utara. Mereka selaku penggugat, tengah berupaya mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah dan hak leluhur mereka.

Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Syamsul Alam Agus menjelaskan bahwa mereka telah menyerahkan bukti-bukti di konferensi berupa 45 dokumen, enam saksi fakta, dan tiga ahli untuk memperkuat gugatan.

“Setelah proses pembuktian di persidangan selesai, maka penyerahan Kesimpulan adalah agenda terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Kami sebagai kuasa hukum Para Penggugat telah mengajukan bukti-bukti di persidangan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan. Bukti itu di antaranya bukti surat sebanyak 45, enam orang saksi fakta, dan tiga orang ahli,” jelasnya.

Baca jugaMenjaga Soliditas, Komunitas Generasi Wita Mori Rembuk Kepengurusan

Menurut Alam, bukti-bukti tersebut menunjukkan dampak ketiadaan UU Masyarakat Hukum Adat yang mengakiibatkan para penggugat mengalami kerugian faktual dan potensial. Kerugian itu antara lain kriminalisasi, penggusuran, perampasan wilayah adat, serta ancaman kepunahan identitas budaya.

Sementara itu, tiga ahli memiliki pendapat yang sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 Tentang Pengujian UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, tanggal 6 Mei 2013. Isinya menyatakan bahwa pembentukan UU Masyarakat Adat adalah perintah konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Perda Tak Cukup Atasasi Masalah Masyarakat Adat

Alam juga menyoroti bahwa beberapa peraturan daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat tidak mampu memberikan kepastian hukum yang memadai. Sebab kata dia, Perda tidak dapat menggantikan peran UU sebagaimana perintah konstitusi.

“Perda ini bukan perintah konstitusi dan tidak mampu memberikan kepastian hukum. Pengalaman Mikael Ane, salah satu penggugat, menunjukkan bahwa meskipun sudah ada Perda, penggusuran wilayah adat masih terjadi di daerahnya,” tambahnya.

Menurut Alam, berdasarkan fakta sebagaimana pula terungkap di persidangan, pembentukan UU Tentang Masyarakat Adat adalah kebutuhan mendesak. Tidak dapat tertunda lagi seperti yang selama ini terjadi.

AMAN Gugat DPR dan Presiden

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menjelaskan bahwa pengajuan gugatan kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia karena berbagai upaya advokasi yang mereka lakukan selama ini menemui jalan buntu.

Di sisi lain kerugian Masyarakat Adat terus berlanjut, sementara tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk segera membentuk UU.

“AMAN sejak berdiri pada tahun 1999 melalui Kongres Masyarakat Adat Nusantara I, sudah melakukan banyak upaya advokasi. Termasuk mendorong pembentukan UU Masyarakat Adat. Namun, karena tidak kunjung ada itikad baik negara, maka pengadilan menjadi ruang untuk mendidik DPR dan Presiden tentang kewajiban-kewajiban hukum mereka dalam penyelenggara negara,” tegas Rukka.

Objek Gugatan: Tindakan Abai DPR dan Presiden

Fatiatulo Lazira, SH, Koordinator Tim Hukum, menambahkan bahwa gugatan ini fokus pada tindakan administratif pemerintah yang abai atau diam terhadap permohonan pembentukan UU Masyarakat Adat.

“RUU masyarakat adat ini telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Prolegnas Prioritas sejak tahun 2004, namun belum juga terbentuk. Surat permohonan No. 019/PPMAN/VII/2023 penggugat pada Juli 2023 untuk pembentukan UU tersebut juga diabaikan,” ungkapnya.

Baca jugaMenelusur Rekam Jejak Ambo Mai Intang, Tokoh Utama Terbentukya Desa Todopoli Uebangke

Fati menyebut sikap abai atau diam atas permohonan Para Penggugat itu merupakan tindakan administratif pemerintahan yang melanggar hukum. Masyarakat pun dapat menggugatnya melalui PTUN.

“Ketidakpedulian DPR dan Presiden merupakan pelanggaran hukum administratif yang dapat digugat di PTUN. Sikap abai ini bertentangan dengan fungsi pelayanan publik yang seharusnya dijalankan pemerintah,” tegas Fati.

Fati berharap agar Majelis Hakim dapat menjalankan fungsi sebagai ruang bagi pencarian keadilan dan sebagai pengontrol penyelenggaraan negara yang tidak efektif.

“Pengadilan harus menjadi tempat penyelesaian aspirasi masyarakat yang tersumbat akibat kegagalan pemerintah menjalankan fungsinya,” tandasnya. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Bupati Delis Gratiskan Sembako di Reses Ketua PKS Morut

PUSARAN - Ada yang berbeda dari kegiatan reses anggota DPRD Morowali Utara (Morut), Mastam Mustaring,…

6 hari ago

Iduladha 1447 Hijriah, CV Putri Perdana Salurkan Tujuh Sapi Kurban

PUSARAN - Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, CV Putri Perdana (PP) menyalurkan tujuh ekor…

1 minggu ago

Ketua PHBI Morut Lepas Pawai Takbiran Iduladha 1447 Hijriah

PUSARAN - Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala,…

1 minggu ago

PT COR Group Salurkan 12 Sapi Kurban Sambut Iduladha 1447 Hijriah

PUSARAN - Menyambut perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Central Omega Resources (COR) Tbk…

1 minggu ago

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, PT GNI dan Tenant Kawasan Industri SEI Bagikan Sapi Kurban

PUSARAN - Jelang Iduladha 1447 Hijriah, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) bersama tenant membagikan bantuan…

1 minggu ago

Gunbuster Nickel Industry Bantu Percepatan Pembangunan Jalan Trans Sulawesi

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…

2 bulan ago

This website uses cookies.