Berita

Komnas HAM Sulteng Desak Perbaikan Ruas Jalan Bungintimbe

×

Komnas HAM Sulteng Desak Perbaikan Ruas Jalan Bungintimbe

Sebarkan artikel ini
Komnas HAM Sulteng Desak Pemerintah dan PT Bumanik
Kondisi terkini ruas jalan Trans Sulawesi di sekitar area PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik), Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. (Foto: DOk Komnas HAM Sulteng)

PUSARANKomnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) desak pemerintah segera memperbaiki ruas jalan nasional di Desa Bungintimbe yang rusak parah dan berdebu. Lokasinya persis di depan perkantoran PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik), Morowali Utara.

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan kondisi jalan berlubang dan berdebu mengancam hak masyarakat atas keselamatan dan lingkungan sehat.

“Rakyat tidak boleh dikorbankan demi kelancaran industri. Jalan nasional adalah hak publik, bukan jalur pribadi korporasi,” tegas Livand, Selasa (11/2/2026).

Baca jugaKomnas HAM Desak Pemerintah Legalkan atau Tutup Tambang Poboya

Kerusakan jalan nasional Trans Sulawesi di Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur meningkatkan risiko kecelakaan, terutama akibat lalu lintas kendaraan berat bertonase tinggi.

Debu pekat dari jalan hancur juga memicu ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi warga sekitar.

Komnas HAM mengingatkan pemerintah wajib menjamin rasa aman sesuai UU 39/1999 tentang HAM. Negara harus memastikan infrastruktur nasional dalam kondisi layak.

Baca jugaDisnakertrans Sulteng Apresiasi Komitmen K3 dan Target Zero Accident PT GNI

Komnas HAM Sulteng lantas mendesak Kementerian PUPR/BPJN Sulteng segera melakukan perbaikan permanen, bukan tambal sulam.

Pada langkah lanjutan, Dinas Perhubungan mengawasi tonase kendaraan berat sesuai kelas jalan nasional untuk mencegah kerusakan berulang.

Sementara itu Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan dan pendataan warga terdampak debu jalan guna mencegah krisis kesehatan.

Baca jugaGerindra Morut Peringati HUT ke-18 dengan Doa Bersama dan Aksi Sosial

Komnas HAM menegaskan perusahaan wajib menghormati HAM sesuai prinsip UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Karena itu, PT Bumanik perlu melakukan mitigasi debu secara intensif, termasuk penyiraman rutin, dan dukung pembiayaan perbaikan jalan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Livand Breemer menambahkan, jika pembiaran terus terjadi, keselamatan warga tetap berada di ujung risiko setiap hari di jalan itu.

“Jika pemerintah dan perusahaan terus membiarkan kondisi ini, maka pelanggaran HAM terjadi setiap hari di jalan tersebut,” sebut Livand. (*)