Hukum

Kejati Sulteng Didesak Usut Dugaan Korupsi PT ANA

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat dessakan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Agro Nusa Abadi (ANA).

Desakan itu datang dari ratusan warga Morowali Utara dan perwakilan organisasi masyarakat sipil Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat.

Mereka berunjuk rasa di depan kantor Kejati Sulteng dan Kantor Gubernur Sulteng, di Kota Palu, Rabu (4/9/2024).

“Kami mendesak agar Kejati Sulteng segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ANA,” tegas koordinator aksi, Ambo Endre.

Baca jugaKRAK Sulteng Desak Hentikan Proyek Abadi Jalan Kebun Kopi

Ambo menyatakan bahwa petani plasma telah menderita kerugian selama bertahun-tahun akibat dugaan perampasan lahan oleh PT ANA.

Lahan tersebut berada di empat desa dalam wilayah Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut). yaitu Bunta, Bungintimbe, Towara, dan Tompira.

Ambo menegaskan, kerugian negara khususnya bagi warga Morut ini seharusnya menjadi perhatian utama Kejati dan Gubernur Sulawesi Tengah.

“Harapannya, para pelaku yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merugikan perekonomian negara, terutama di Morut,” ujarnya.

Ambo juga menekankan bahwa penyelidikan terhadap PT ANA ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi lainnya di sektor sumber daya alam (SDA).

“Jangan sampai kekayaan alam kita hanya menguntungkan segelintir orang melalui praktik korupsi,” tegasnya.

Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat mencatat bahwa PT ANA diduga telah secara sepihak mengklaim tanah masyarakat dan menanaminya dengan kelapa sawit.

Perkebunan yang telah berlangsung hampir dua dekade ini juga berdampak besar terhadap lahan yang seharusnya bisa rakyat kelola.

Selain itu, PT ANA juga kabarnya tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk kegiatan perkebunan tersebut.

Praktik itu mengakibatkan potensi kerugian negara karena tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban perusahaan.

Hingga saat ini, pihak PT ANA belum memberikan tanggapan terkait aksi dan tuduhan tersebut.

Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat berharap Kejati Suteng dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Delis Minta CSR Perusahaan Fokus Entaskan Kemiskinan

PUSARAN - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi meminta perusahaan mengarahkan program tanggung jawab…

1 minggu ago

Karhutla Sulteng Melonjak, 4.147 Hektare Terbakar

PUSARAN - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai sekitar 4.147 hektare…

3 minggu ago

PT GNI Ungkap Alasan Penyesuaian 1.900 Karyawan

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengungkap alasan di balik rencana penyesuaian tenaga kerja…

4 minggu ago

Warda Ingatkan Kader Golkar Morut di DPRD dan Desa Tak Lupa Warga

PUSARAN - Ketua DPD II Partai Golkar Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala, mengingatkan kader…

1 bulan ago

Warda Mamala Dorong Kader Perempuan Golkar Aktif Berpolitik

PUSARAN - Ketua DPD II Partai Golkar Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala, mendorong kader…

1 bulan ago

Golkar Morut Bidik Kursi Bupati 2030

PUSARAN - Partai Golongan Karya (Golkar) mulai membidik kursi Bupati Morowali Utara (Morut) pada Pilkada…

1 bulan ago

This website uses cookies.