Hukum

IRT Asal Balikpapan Nekat Sembunyikan Sabu di Kemaluan

84
×

IRT Asal Balikpapan Nekat Sembunyikan Sabu di Kemaluan

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar pada video penangkapan AM di feri di Pelabuhan Taipa, Palu, Jumat (26/7/2024).

PALU – Aksi nekat dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Balikpapan. Demi keuntungan, ia nekat membawa sabu-sabu sebanyak 153 gram dengan cara disembunyikan di dalam kemaluannya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan wanita nekat tersebut berinisial AM alias M (35), warga Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur.

“Tersangka AM alias M (35) adalah warga Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur,” kata Sugeng Lestari dalam siaran pers yang dibagikan kepada media, Rabu (31/7/2024).

Upaya penyelundupan 153 gram sabu ini, kata Sugeng, berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng saat AM hendak naik kapal feri di Pelabuhan Taipa, Palu, Jumat (26/7/2024).

Menurut Sugeng, saat digeledah polisi AM mengaku membawa 3 paket sabu, salah satunya dimasukkan ke dalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara Palu.

Tersangka mengaku membeli sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali. Saat ditimbang, 3 paket sabu yang disita itu seberat 153,2786 gram.

“Tersangka AM alias M saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *