Hukum

Tersangka Penipuan Masuk TNI Diserahkan ke Kejari Donggala

79
×

Tersangka Penipuan Masuk TNI Diserahkan ke Kejari Donggala

Sebarkan artikel ini
Tersangka Penipuan
IWS (menggunakan kaos), tersangka penipuan yang menjanjikan jalur masuk TNI tanpa tes telah diserahkan Polda Sulteng ke Kejari Donggala. (Foto: Hms Polda Sulteng)

PALU – Mimpi menjadi anggota TNI pupus sudah bagi sejumlah warga Poso. Mereka menjadi korban tersangka penipuan oleh seorang pria licik berinisial IWS (46) yang menjanjikan jalur masuk TNI tanpa tes.

Setelah menipu para korbannya hingga Rp 597 juta, IWS akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap dan tersangka penipuan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Selasa (30/7/2024) sore.

“Update perkembangan penyidikan dugaan kasus penipuan penerimaan anggota TNI, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P.21,” kata Sugeng Lestari dalam siaran pers yang dibagikan kepada media, Rabu (31/7/2024).

Sebelumnya, lanjut Sugeng, setidaknya ada 11 saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan pada kasus ini sebagaimana laporan Yoksan Abe teregistrasi LP/B/113/V/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2024.

“Tersangka IWS berikut barang bukti yang disita kemarin telah diserahkan kepada pihak Kejari Donggala. Sehingga tanggung jawab penyidikan sudah dinyatakan selesai,” ungkapnya.

Baca jugaPolda Sulteng Musnahkan 41,5 Kilogram Sabu

Setelah berkas perkara ini P21, Sugeng mengimbau kepada pelapor, saksi dan korban tersangka penipuan untuk secara kooperatif dapat menghadiri pelaksanaan sidang kasus tersebut untuk mendapatkan kepastian hukumnya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, tersangka IWS menjanjikan kepada beberapa korbannya dapat masuk TNI tanpa seleksi atau jalur khusus. Dalam aksinya tersangka telah menerima uang dari para korban sebanyak ratusan juta rupiah. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *