Berita

Hamdan Zoelva Sarankan Mutasi oleh Kepala Daerah Petahana Diuji di PTUN

PALU – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyarankan mutasi pejabat yang dilakukan kepala daerah petahana di Pilkada 2024 dapat diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Silahkan bawa ke PTUN, jika ada pihak yang merasa mutasi atau pergantian jabatan itu melanggar Undang-Undang,” katanya dihubungi dari Palu, Sabtu (5/10/2024).

Baca jugaPaslon Petahana Terancam Gagal Ikut Pilkada Morowali Utara

Ahli hukum tata negara itu mengatakan upaya tersebut dapat dilakukan, jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik provinsi, kabupaten dan kota tidak menindaklanjuti laporan dari para pihak.

Dia menjelaskan jika PTUN mengabulkan permohonan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membatalkan penetapan calon kepala daerah.

“Kalau berkaitan dengan petahana, bisa diminta PTUN untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut,” katanya menegaskan.

Dia mengatakan salah satu dasar hukum yang bisa digunakan adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016 terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Hamdan Zoelva juga menyampaikan hal yang sama, dalam dialog publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) dengan tema “Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi”.

Baca jugaPengamat: Mutasi Jabatan oleh Petahana Bisa Batalkan Pencalonan

Hamdan mencontohkan Pilkada 2009, saat dia menjadi Ketua MK, banyak hasil pilkada yang dibatalkan. Hal ini terjadi karena petahana memanfaatkan jabatannya, birokrasi, dan kebijakan untuk memenangkan dirinya.

“Pernah bupati memutasi lebih dari 10 camat. Camat datang ke MK dan protes. MK memutuskan ini membahayakan demokrasi, merusak demokrasi dengan mamanfaatkan jabatan untuk kepentingan dirinya,” ungkapnya.

Diketahui, sejumlah KPU provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, dilaporkan ke Bawaslu setempat. Tiga di antaranya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara.

Baca jugaBawaslu Kota Palu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Penetapan Paslon Pilkada 2024

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi, penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Substansi laporan menyebutkan bahwa KPU telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Gunbuster Nickel Industry Bantu Percepatan Pembangunan Jalan Trans Sulawesi

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…

2 bulan ago

Gubernur Sulteng Ingatkan Pentingnya Membersihkan Hati

PUSARAN - Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengajak masyarakat memperkuat kebersihan hati sebagai fondasi utama kehidupan.…

2 bulan ago

CSR PT GNI Jadi Strategi Perkuat Relasi Sosial di Morowali Utara

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengintensifkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan…

2 bulan ago

Crane PT GNI Evakuasi Mobil Warga yang Terjatuh ke Parit

PUSARAN - Crane PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) membantu mengevakuasi mobil warga yang terjatuh ke…

3 bulan ago

Pemkab Morowali Utara Akui Utang Hibah Parpol Gerindra 2025

PUSARAN - Pemkab Morowali Utara (Morut) mengakui keterlambatan pencairan hibah partai politik untuk Partai Gerindra…

3 bulan ago

Gerindra Morowali Utara Bagikan 500 Paket Takjil Ramadan

PUSARAN - DPC Partai Gerindra Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar kegiatan berbagi takjil Ramadan 1447…

3 bulan ago

This website uses cookies.