PALU – Dugaan penipuan sewa lahan yang melibatkan PT Hastari Nawasena Energi (HNE) di Morowali Utara (Morut) semakin menguat. Polda Sulteng resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan Gelar Perkara pada hari Selasa 6 Agustus 2024, dengan hasil akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (8/8/2024).
Kasus bermula pada Maret 2023 ketika PT HNE tertarik menyewa lahan seluas 50 hektar yang ditawarkan oleh seorang berinisial ASP. ASP mengklaim lahan tersebut milik kelompok tani dan menyerahkan 27 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sebagai bukti.
“Mengingat lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga sewa Rp 1,5 milyar,” jelas Sugeng.
Lanjut Sugeng menjelaskan, dalam perkembangannya ternyata diketahui lahan dimaksud ternyata sudah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukan tidak teregistrasi di desa Setempat.
“Adapun lahan yang di klaim saudara ASP ternyata sudah ada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada 26 SHM masuk Desa Korololaki, 7 SHM dan 2 SKPT masuk Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Morut,” ungkapnya.
Masih kata AKBP Sugeng, dalam proses penyelidikan yang kemudian segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dalam perkara dugaan terjadinya Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Untuk diketahui pihak PT HNE sudah berupaya melakukan somasi kepada ASP untuk dapat mengembalikan uang perusahaan, tetapi tidak pernah diindahkan. Sehingga perusahaan melakukan upaya melalui jalur hukum sebagaimana LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 26 Januari 2024.*












