Hukum

Hendly Sudah Rapi ke Sidang, Kuasa Hukum Polda Sulteng Malah Keluar Kota

×

Hendly Sudah Rapi ke Sidang, Kuasa Hukum Polda Sulteng Malah Keluar Kota

Sebarkan artikel ini
Hendly Mangkali Praperadilankan Kapolda Sulteng
Sidang praperadilan Hendly Mangkali di Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor Palu, Jumat (16/5/2025), batal digelar karena termohon, Polda Sulteng tidak hadir. (Foto: Ist)

PALU – Di saat pemohon dan tim hukumnya hadir lengkap, pihak termohon justru tak datang di ruang sidang. Alasannya? Lagi ke luar kota. Padahal, Hendly Mangkali sudah rapi datangi Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor Palu, Jumat (16/5/2025).

Sidang praperadilan Hendly Mangkali batal digelar karena termohon, Polda Sulteng, memutuskan untuk tidak muncul. Mereka kirim surat, minta jadwal mundur karena masih di luar kota.

“Sidang praperadilan tunda, termohon Polda minta sidangnya pada Kamis (23/5) mendatang. Alasannya masih berada di luar kota,” kata hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes.

Baca jugaOrganisasi Pers Kecam Pembungkaman dan Kriminalisasi Terhadap Jurnalis Hendly Mangkali

Tapi hakim punya aturan main, putusan praperadilan harus selesai dalam tujuh hari. Jadi, sebelum liburan, sidang lanjut Rabu (28/5) depan. Mau hadir atau tidak, putusan praperadilan akan dibacakan hari itu.

“Sidang kami agendakan pada Rabu (21/5) mendatang. Pada hari itu pihak termohon sudah menghadirkan saksi, bukti, dan jawaban,” ujar Imanuel Danes.

Baca jugaDi Balik Garis Kritis Hendly Mangkali dan Penetapan Tersangka

Hendly hadir bersama kuasa hukumnya, Muslimin Budiman dan Abd. Aan Achbar. Istri dan saudara pemohon juga ikut mendampingi.

Jurnalis tersebut jadi tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan salah satu istri pejabat daerah. (*)