MORUT – Sebuah video berdurasi 2 menit 20 detik beredar dan jadi pembicaraan. Video ini berisi percakapan pengajuan berkas lahan di Bahontula dimana Ardiawan Lagonda sedang menyerahkan berkas 7 SKPT ke perwakilan PT Mulia Pasific Resources (MPR).
Dari video yang beredar tersebut media ini melakukan konfirmasi ke Ardiawan Lagonda dan Ratnawati Iriani selaku perwakilan perusahaan.
“Video itu tahun 2022. Waktu itu pak Ardiawan datang masukan berkas. Kemudian muncul salah seorang yang awalnya saya pikir teman Ardiawan. Orang itu langsung merekam kami,” ujar Ratnawati Iriani (15/9/2023).
Terkait SKPT sebanyak tujuh bidang tanah yang menjadi bahan perbincangan dalam video itu, menurut Ratnawati awalnya lahan tersebut akan ditawarkan ke pihak perusahaan. Namun tawaran ini kemudian ditolak karena lahan yang dimaksud dalam SKPT masuk hutan kawasan.
“Tetapi setelah ditinjau tim geologis ke lapangan ternyata lahan dalam SKPT itu masuk kawasan hutan sehingga tidak dibebaskan. Jadi tidak pernah ada ganti rugi terhadap tujuh dokumen yang diajukan. Silahkan di cek,” jelasnya.
Hal ini dibenarkan juga oleh Ardiawan Lagonda saat dikonfirmasi.
“Saya memang membantu urusan tujuh SKPT tersebut tetapi tidak dibayarkan karna masuk hutan kawasan,” tegas Ardiawan.
Keduanya juga sangat menyesalkan ada pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan video ini. Dan video ini selalu digunakan oleh oknum tersebut untuk mengancam. Ulah oknum ini telah dilaporkan ke Polisi.
Sejumlah tudingan terkait beredarnya video tersebut tidak benar. Hal ini terpisah dengan surat pernyataan di atas materai yang dibuat oleh AK pada tanggal 12 Agustus 2023.
Dalam surat pernyataan tersebut AK membuat pengakuan menyerahkan dana 100 juta kepada Ardiawan setelah menerima pencairan di salah satu bank senilai 250 juta.
Menurut Ardiawan dana ini sesuai kesepakatan. Dan tidak ada keluhan dari AK. Tetapi ada oknum yang menghasut, oknum tersebut adalah orang yang sama yang juga mengambil video dan beredar luas. ***