Berita

PN Poso Eksekusi Lahan Sawit PT ANA

MORUT – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Poso berhasil mengeksekusi puluhan hektar lahan perkebunan kelapa sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Kamis (8/6/2023).

Obyek sengketa seluas 20 hektare berisi pohon sawit tersebut dimenangkan Bakri Dg Mangiri setelah menjalani serangkaian gugatan perdata melawan PT ANA. Sita eksekusi ini berdasarkan Putusan PN Poso Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Pso tanggal 14 Mei 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah Nomor 33/PDT/2020/ PT PAL tanggal 10 September 2020.

Selanjutnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 895 K/PDT/2021 tanggal 21 April 2021 serta Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 462 PK/PDT/2022 tanggal 2 Juni 2022.

Setelah pembacaan putusan oleh Panitera PN Poso, eksekusi kemudian dilakukan dengan penebangan pohon sawit. Proses ini disaksikan oleh pemohon eksekusi H. Bakri Dg Mangiri didampingi kuasa hukumnya, Abdul Manan Abas SH serta Community Development Area Manager (CDAM) PT AAL Area Celebes 2, Oka Arimbawa.

Sepanjang proses ekskusi tidak terjadi gagguan. Situasi ini dapat dikendalikan Kepolisian Resor Morowali Utara yang menurunkan puluhan personel terpimpin oleh Wakapolres Kompol Alfian Joan Komaling.

Kuasa hukum PT ANA Iwan Sumiarsa, SH melalui keterangan tertulis Public Relation Analyst PT AAL Prasetyo Edho Wibowo menyebutkan PT ANA tunduk pada hukum yang berlaku, termasuk putusan PN Poso perihal pengosongan lahan secara sukarela.

Sikap patuh hukum PT ANA, kata Iwan Sumiarsa, dapat dibuktikan melalui surat yang diajukan pada 6 Juni 2023. Surat tersebut, salah satunya berisi sikap perusahaan untuk secara sukarela mengosongkan lahan.

“Namun, permohonan tersebut ditolak PN Poso,” sebut Iwan.

Ia mengingatkan H. Bakri Dg Mangiri  silahkan mengeksekusi lahan, namun tidak berarti selaku pemohon berhak mengambil buah sawit yang ada di lahan tersebut mengingat pohon sawit dan buahnya bukan objek sengketa.

“Pohon dan buah sawit adalah milik PT ANA,” tegasnya.

Iwan Sumiarsa juga menegaskan bahwa pihak perusahaan sama sekali tidak menunda eksekusi. Tertundanya eksekusi sukarela oleh Termohon PT ANA terjadi karena PN Poso menangguhkan eksekusi mengingat ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Bupati Delis Gratiskan Sembako di Reses Ketua PKS Morut

PUSARAN - Ada yang berbeda dari kegiatan reses anggota DPRD Morowali Utara (Morut), Mastam Mustaring,…

1 hari ago

Iduladha 1447 Hijriah, CV Putri Perdana Salurkan Tujuh Sapi Kurban

PUSARAN - Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, CV Putri Perdana (PP) menyalurkan tujuh ekor…

5 hari ago

Ketua PHBI Morut Lepas Pawai Takbiran Iduladha 1447 Hijriah

PUSARAN - Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala,…

5 hari ago

PT COR Group Salurkan 12 Sapi Kurban Sambut Iduladha 1447 Hijriah

PUSARAN - Menyambut perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Central Omega Resources (COR) Tbk…

5 hari ago

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, PT GNI dan Tenant Kawasan Industri SEI Bagikan Sapi Kurban

PUSARAN - Jelang Iduladha 1447 Hijriah, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) bersama tenant membagikan bantuan…

5 hari ago

Gunbuster Nickel Industry Bantu Percepatan Pembangunan Jalan Trans Sulawesi

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…

2 bulan ago

This website uses cookies.