MORUT – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Poso berhasil mengeksekusi puluhan hektar lahan perkebunan kelapa sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Kamis (8/6/2023).
Obyek sengketa seluas 20 hektare berisi pohon sawit tersebut dimenangkan Bakri Dg Mangiri setelah menjalani serangkaian gugatan perdata melawan PT ANA. Sita eksekusi ini berdasarkan Putusan PN Poso Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Pso tanggal 14 Mei 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah Nomor 33/PDT/2020/ PT PAL tanggal 10 September 2020.
Selanjutnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 895 K/PDT/2021 tanggal 21 April 2021 serta Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 462 PK/PDT/2022 tanggal 2 Juni 2022.
Setelah pembacaan putusan oleh Panitera PN Poso, eksekusi kemudian dilakukan dengan penebangan pohon sawit. Proses ini disaksikan oleh pemohon eksekusi H. Bakri Dg Mangiri didampingi kuasa hukumnya, Abdul Manan Abas SH serta Community Development Area Manager (CDAM) PT AAL Area Celebes 2, Oka Arimbawa.
Sepanjang proses ekskusi tidak terjadi gagguan. Situasi ini dapat dikendalikan Kepolisian Resor Morowali Utara yang menurunkan puluhan personel terpimpin oleh Wakapolres Kompol Alfian Joan Komaling.
Kuasa hukum PT ANA Iwan Sumiarsa, SH melalui keterangan tertulis Public Relation Analyst PT AAL Prasetyo Edho Wibowo menyebutkan PT ANA tunduk pada hukum yang berlaku, termasuk putusan PN Poso perihal pengosongan lahan secara sukarela.
Sikap patuh hukum PT ANA, kata Iwan Sumiarsa, dapat dibuktikan melalui surat yang diajukan pada 6 Juni 2023. Surat tersebut, salah satunya berisi sikap perusahaan untuk secara sukarela mengosongkan lahan.
“Namun, permohonan tersebut ditolak PN Poso,” sebut Iwan.
Ia mengingatkan H. Bakri Dg Mangiri silahkan mengeksekusi lahan, namun tidak berarti selaku pemohon berhak mengambil buah sawit yang ada di lahan tersebut mengingat pohon sawit dan buahnya bukan objek sengketa.
“Pohon dan buah sawit adalah milik PT ANA,” tegasnya.
Iwan Sumiarsa juga menegaskan bahwa pihak perusahaan sama sekali tidak menunda eksekusi. Tertundanya eksekusi sukarela oleh Termohon PT ANA terjadi karena PN Poso menangguhkan eksekusi mengingat ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (*)