Berita

Konvoi Truk Pengangkut Ore di Morut Langgar UU Jalan Khusus

42
×

Konvoi Truk Pengangkut Ore di Morut Langgar UU Jalan Khusus

Sebarkan artikel ini
Konvoi Truk Ore
Tangkapan layar video konvoi truk pengangkut ore saat melintas di Desa Koromatantu, Petasia Barat, Morowali Utara, Senin (23/3/2025).

MORUT – Aktivitas konvoi truk enam roda pengangkut bijih nikel (ore) yang melewati jalan poros di Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), diduga melanggar UU 38/2004 tentang Jalan Khusus.

Informasi konvoi truk tersebut beredar di media sosial pada Senin (224/3/2025). Pengguna akun Putra Mori Putra Mori yang memosting video itu menduga, iring-iringan truk berasal dari lokasi pertambangan nikel di Desa Tontowea, Petasia Barat.

“Kami dapat info dari masyarakat ada aktifitas mobil truk pengangkut ore dari tambang yang diduga berasal dari perusahan tambang yang ada di area Tontowea,” tulisnya.

Warga belum mengetahui tujuan konvoi truk itu. Namun jika akan menuju Jetty di Desa Korolaki, Petasia, maka rutenya mlintasi beberapa desa, yaitu Tiu, Marale, Mondowe, Koromatantu, dan Korolama.

“Mereka secara konvoi mengangkut tanah ore dari pertambangan itu entah menuju ke pabrik yag mana di Morut,” imbuhnya.

Protes Warga

Warga khawatir, aktivitas pengangkutan ore ini akan merusak jalan raya yang pembangunannya menggunakan dana negara.

“Truk 6 roda pengangkut ore memakai jalan raya yang dibuat oleh negara, tentunya sangat berdampak buruk bagi pengguna jalan atau lalulintas lainnya,” kata dia lagi.

Warga juga khawatir tanah ore yang jatuh dari muatan truk membuat jalan menjadi licin dan sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Pasalnya, saat ini sedang berlangsung musi hujan di daerah itu.

“Sekarang musim penghujan pastinya setiap tanah yang jatuh dari muatan truk itu akan akibatkan jalan licin dan mengganggu aktifitas masyarakat pengguna jalan,” keluhnya.

Baca jugaJATAM Sulteng Minta PETI Kayuboko Ditangani APH Pusat

Ia mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan sebelum dampak buruk terjadi pada masyarakat.

“Kami mohon agar pihak-pihak terkait ambil sikap dengan informasi sesuai UU 38/2004 tentang jalan khusus,” tegasnya.

Alche Sarry membenarkan informasi tersebut dan kembali mempostingnya dalam tangkapan layar.

Alche heran melihat ada truk pengangkut ore menutupi muatannya. Ia juga menyesalkan para sopir truk yang melintas di desanya dengan kecepatan tinggi.

“Coba jelaskan dulu kenapa muat ore kalau ada izin harus ditutup-tutipi pakai terpal, kenapa laju-laju di dalam perkampungan? Kalau ada izin dan resmi, pasti tau aturan-aturan yang ada di desa tempat melintas!!” sebutnya.

Sanksi Berat

Berdasarkan Pasal 9, UU tersebut mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalan khusus yang dibangun sendiri, bukan infrastruktur publik. Pelanggaran ini berpotensi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Aktivitas pengangkutan ore menggunakan jalan raya ini juga berpotensi melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 107 mengatur bahwa penggunaan jalan umum untuk angkutan barang berat, termasuk bijih nikel, harus memiliki izin khusus dari pemerintah daerah atau Kementerian PUPR, tergantung klasifikasi jalan.

Jika terjadi pelanggaran, perusahaan mendapatkan sanksi denda hingga Rp50 juta sesuai Pasal 279 dan pencabutan izin usaha tambang berdasarkan UU Minerba 3/2020. Sementara dalam PP 34/2006 Pasal 85 menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar kompensasi kerusakan jalan.

Baca jugaArief Ibrahim Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dan Penguatan Ekonomi Desa

Selain itu, Ahli Hukum Lingkungan Dr Andi Rahman SH MHum dalam sebuah kesempatan menyatakan bahwa penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang melanggar prinsip polluter pays. Perusahaan harus bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan sesuai UU 32/2009 Pasal 88.

Sekretaris Dinas PUPR Morut Alamsyah Tenri menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan pendistribusian ore tersebut belum mengajukan izin.

Menurut Alamasyah, pihak perusahan harusnya bermohon dispensasi jalan yang memerlukan perlakuan khusus sebelum beroperasi.

“Besok kami cek ke pihak perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Morut AKP Budi Prasetyo kepada media ini memastikan pihaknya segera melakukan pemeriksaan lapangan.

“Info baru saya terima malam ini melalui medsos dan rencana besok kami akan cek langsung ke lapangan,” ujar Budi. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *