Berita

Polres Morut Hentikan Aktivitas Hauling PT SSP

82
×

Polres Morut Hentikan Aktivitas Hauling PT SSP

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Morut
Kasat Lantas Polres Morut AKP Budi Prasteyo bersama Kabid Lalulintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Morut, Harlon mengehnatikan aktivitas hauling PT SSP, Selasa (25/3/2025). (Foto Istimewa)

MORUT – Polres Morowali Utara (Morut) menghentikan sementara aktivitas hauling material ore milik PT Sumber Swarna Pratama (SSP) setelah sebelumnya mendapat kecaman masayarakat di daerah itu.

Penghentian aktivitas tersebut dikabarkan Kasat Lantas Polres Morut AKP Budi Prasteyo kepada media ini, Selasa (25/3/2025).

“Sementara kegiatan hauling kami hentikan sambil menunggu izin melintas jalan kabupaten dari Bupati,” jelasnya.

Budi menyebutkan PT SSP terbukti belum mengantongi izin tersebut. Sementara jalan lintasan umum dari area PT SSP di Kecamatan Petasia Barat ke wilayah Petasia menempuh jarak sepanjang 42 kilometer.

“Saya dan Kabid Lalulintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Morut, Harlon sudah melakukan pengecekkan ke lokasi,” imbuhnya.

Ia juga memastikan tim Forum LLAJ Morut akan turun kembali ke perusahaan tersebut. Tim gabungan ini terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Satlantas.

“Besok kami akan turun kembali. Penindakan hari ini sebagai respon cepat Satlantas Morut tershadap keluhan masyarakat terkait hauling kemarin,” sebut Budi.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas konvoi truk enam roda pengangkut bijih nikel (ore) yang melewati jalan poros di Kecamatan Petasia Barat, Morut, diduga melanggar UU 38/2004 tentang Jalan Khusus.

Informasi konvoi truk tersebut beredar di media sosial pada Senin (224/3/2025). Pengguna akun Putra Mori Putra Mori yang memosting video itu menduga, iring-iringan truk berasal dari lokasi pertambangan nikel di Desa Tontowea, Petasia Barat.

Sanksi Berat

Berdasarkan Pasal 9, UU tersebut mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalan khusus yang dibangun sendiri, bukan infrastruktur publik. Pelanggaran ini berpotensi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Aktivitas pengangkutan ore menggunakan jalan raya ini juga berpotensi melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 107 mengatur bahwa penggunaan jalan umum untuk angkutan barang berat, termasuk bijih nikel, harus memiliki izin khusus dari pemerintah daerah atau Kementerian PUPR, tergantung klasifikasi jalan.

Jika terjadi pelanggaran, perusahaan mendapatkan sanksi denda hingga Rp50 juta sesuai Pasal 279 dan pencabutan izin usaha tambang berdasarkan UU Minerba 3/2020. Sementara dalam PP 34/2006 Pasal 85 menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar kompensasi kerusakan jalan.

Baca jugaKonvoi Truk Pengangkut Ore di Morut Langgar UU Jalan Khusus

Selain itu, Ahli Hukum Lingkungan Dr Andi Rahman SH MHum dalam sebuah kesempatan menyatakan bahwa penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang melanggar prinsip polluter pays. Perusahaan harus bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan sesuai UU 32/2009 Pasal 88.

Sekretaris Dinas PUPR Morut Alamsyah Tenri menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan pendistribusian ore tersebut belum mengajukan izin.

Menurut Alamasyah, pihak perusahan harusnya bermohon dispensasi jalan yang memerlukan perlakuan khusus sebelum beroperasi.

“Besok kami cek ke pihak perusahaan,” ujarnya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *