Nusantara

Kemenkum Sulteng Tegaskan Pengakuan Kewarganegaraan Guru Tua

47
×

Kemenkum Sulteng Tegaskan Pengakuan Kewarganegaraan Guru Tua

Sebarkan artikel ini
Kanwil Kemenkum Sulteng Tegaskan Kewarganegaraan Guru Tua
Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri atau lebih dikenal sebagai Guru Tua. (Dok Alkhairaat)

PALU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegasakan status kewarganegaraan tokoh pendidik dan ulama besar Sulawesi Tengah, Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Pengakuan Negara terhadap status kewarganegaraan ulama besar yang lebih dikenal sebagai Guru Tua tersebut tercatat pada 18 Juli 2024.

“Guru Tua merupakan WNI sah dan pengakuan ini telah dikuatkan secara administrasi dan konstitusional oleh negara,” terang Rakhmat Renaldy, Selasa, (8/4/2025).

Penetapan ini tidak lepas dari peran aktif Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Pemerintah Dearah yang mengusulkan legalitas kewarganegaraan Guru Tua ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

Baca jugaPT Palu Baruga Yaku Percepat Pembersihan dan Pembenahan Jalan Poros Ganda Ganda-Tamainusi Pasca Hujan Deras

Berdasarkan data kependudukan dan dokumen-dokumen yang dimiliki serta dukungan pemerintah daerah, Guru Tua dinilai memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Kakanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. (Foto: Ist)

“Berdasarkan data tersebut serta dengan pertimbangan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri dapat dipertimbangkan telah memenuhi ketentuan untuk dinyatakan sebagai WNI,” tambahnya.

Baca jugaSemarak Milad Alkhairaat: Napak Tilas Perjuangan Tokoh Bangsa, Guru Tua

Status kewarganegaraan ini secara resmi disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atas usulan dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, yang kini bernama Kanwil Kemenkum Sulteng.

Pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu, turut mendukung penuh pengakuan ini sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa besar Guru Tua dalam bidang pendidikan, dakwah, dan perjuangan kebangsaan.

“Pengakuan ini adalah bentuk keadilan historis dan penghormatan terhadap tokoh yang telah memberi sumbangsih besar bagi bangsa,” tutup Rakhmat Renaldy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *