MORUT – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Morowali Utara (Morut) AKP Budi Prasetyo mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga kendaraan bekas yang terlalu murah.
Budi Prasetyo mengingatkan, banyak kasus kendaraan murah ternyata memiliki tunggakan tilang elektronik (ETLE) dari pemilik sebelumnya.
“Ada warga mau beli mobil, kenapa mobil ini murah? Cek dulu, jangan-jangan ada tagihan ETLE-nya. Kadang motor juga begitu. Jadi sebelum beli, pastikan cek dulu tagihannya,” ujarnya.
Hal itu ia sampaikan bersama Kanit Turjawali Ipda Gerfin YP saat ngopi bareng awak media di Kolonodale, Jumat (31/10/2025).
Imbauan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Morut dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, seiring dengan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di daerah tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Morut Desak Kemnaker Tindak Pelanggar Ketenagakerjaan
Budi menjelaskan, Polres Morut terus mendorong percepatan pemasangan kamera ETLE permanen sebagai langkah modernisasi pengawasan lalu lintas.
“Tahun lalu kami sudah ajukan ke Pak Bupati dan sudah diteruskan ke Dinas Perhubungan. Rencana ini sempat tertunda karena refocusing anggaran, tapi rancangan anggarannya sudah siap,” jelasnya.
Menurutnya, rencana anggaran biaya (RAB) telah disusun dan diajukan ke Pemkab Morut. Proses pengadaan akan melibatkan pihak ketiga, dan titik pemasangan akan ditentukan bersama Dinas Perhubungan.
“Kami tinggal menunggu eksekusi dari Pemda. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kamera ETLE bisa segera terpasang,” tambah AKP Budi.
Gunakan ETLE Mobile Awasi Pelanggaran Lalu Lintas
Sambil menunggu pemasangan kamera permanen, Polres Morowali Utara mengoperasikan ETLE Mobile. Sistem ini memungkinkan petugas menindak pelanggaran dengan kamera ponsel tanpa harus berinteraksi langsung dengan pelanggar.
“Saat ini ada ETLE Mobile. Jadi anggota tinggal foto pelanggaran lalu lintas. Tidak ada kontak langsung antara pelanggar dan petugas,” kata AKP Budi.
Setelah pelanggaran terekam, pelanggar akan menerima surat pemberitahuan tilang elektronik, lalu bisa membayar denda secara daring melalui bank tanpa perlu datang ke kantor polisi.
Ia mencontohkan, sistem serupa telah berjalan di Kota Palu.
“Misalnya seseorang melanggar tujuh kali tidak pakai sabuk pengaman, dendanya otomatis dikalikan tujuh,” ujarnya.
Baca juga: Polres Morut dan BKSDA Perketat Pengawasan Cagar Alam Taronggo
Kasat Lantas Polres Morut menegaskan, penerapan ETLE merupakan bagian dari reformasi digital Polri dan langkah menuju penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan modern di Morowali Utara.
Dengan begitu, penegakan hukum lalu lintas di wilayah tersebut semakin efektif, transparan, dan berkeadilan serta mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
“Kami akan terus dorong agar minimal ada satu kamera ETLE di Morut. Ini penting untuk ketertiban dan keselamatan bersama,” tegas Budi Prasetyo. (ham)












