PALU – Dr Hidayat MSi, calon Wali Kota Palu 2024, bersama Andi Nur B. Lamakarate (Anca), berkomitmen untuk memutihkan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) warga Palu yang menunggak.
Dalam setiap kesempatan kampanye, Hidayat menekankan pentingnya kebijakan pemutihan ini, terutama bagi warga yang membutuhkan bantuan pemerintah.
“Kita akan memutihkan tunggakan PBB yang telah lama tidak dibayarkan. Banyak warga yang merasa denda pajak mereka lebih besar daripada nilai tanah, sehingga mereka enggan membayar,” ujar Hidayat.
Baca juga: Hidayat dan Anca Janjikan Lokasi Baru untuk Pemakaman Umum
Hidayat dan Andi Nur Lamakarate berharap dapat meringankan beban masyarakat dan memfasilitasi pembayaran pajak di masa mendatang.
Hidayat juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari pemerintah kota, total piutang PBB di Palu mencapai sekitar Rp80 miliar.
“Jika Allah SWT mengizinkan saya dan Anca memimpin, kami akan menghapuskan piutang tersebut,” tegasnya, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Melawan Kekuasaan, Jeffisa-Ruben Minta Dukungan dan Doa Masyarakat
Andi Nur mendukung penuh rencana pemutihan ini. Ia menambahkan, jika masyarakat dapat membayar pajak secara normal, maka piutang lama akan dihapuskan. Dengan cara itu, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak PBB dapat kembali normal.
“Kami ingin masyarakat tidak terbebani dengan denda lama dan dapat memenuhi kewajiban pajak mereka,” jelasnya.
Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, total piutang PBB pada tahun 2022 mencapai Rp95 miliar, meningkat Rp15 miliar dari tahun sebelumnya. Sementara pada tahun 2023, piutang mencapai Rp70 miliar.
Baca juga: Bebaskan Pajak PKL, Hidayat Juga Akan Hapus Denda PBB, Pajak Warung Makan dan Retribusi Sampah
Joppie Alvi Kekung, anggota DPRD Kota Palu, menyebutkan dalam rapat Paripurna pada Selasa (16/7/2024), bahwa piutang pajak daerah pada tahun 2023 mencapai Rp 144 miliar.
Sejumlah daerah di Indonesia, seperti Bandung, Malang, Bali, Boyolali, dan Sumatera Utara, telah menerapkan pemutihan PBB-P2. Kebijakan ini terbukti efektif dalam meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak. (*)