PALU – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu nomor urut 1, Dr. Hidayat MSi dan Andi Nur B Lamakarate (Anca), berkomitmen untuk menyediakan lokasi pemakaman umum bagi warga Kota Palu jika terpilih memimpin daerah ini.
Komitmen ini muncul setelah banyak masukan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang mendukung pentingnya program ini.
Baca juga: Bebaskan Pajak PKL, Hidayat Juga Akan Hapus Denda PBB, Pajak Warung Makan dan Retribusi Sampah
Hidayat, dalam wawancara eksklusif di kediamannya, Sabtu (2/11/2024), menjelaskan bahwa banyak warga mengeluhkan kesulitan menemukan lahan di tempat pemakaman umum (TPU) saat ada anggota keluarga yang meninggal.
“Hampir semua kelurahan mengeluhkan tidak ada lagi lokasi pemakaman umum di wilayahnya,” ungkap Hidayat.
Menurut Hidayat, ada satu rumpun keluarga bahkan terpaksa membeli lahan di luar Kota Palu untuk dijadikan lokasi pekuburan keluarga.
Di Palu sendiri masih banyak tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa kontraknya sudah habis dan dapat bermafaat untuk kebutuhan masyarakat.
“Katakanlah mereka perpanjang lagi. Misalkan kita ambil beberapa hektar untuk kepentingan masyarakat, masak tidak boleh,” ujarnya.
Baca juga: Warga Kintabaru Minta Hidayat Bangunkan Jembatan Jika Kembali Memimpin Kota Palu
Ia mencatat sekitar 500 hektar lahan HGB di Kota Palu telah kembali ke negara dan dapat berguna untuk kepentingan umum.
“Lahan-lahan itu dikuasai oleh oknum pengusaha tetapi tidak pernah digarap sesuai aturan,” bebernya.
Hidayat menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lahan pemakaman umum bagi warganya.
“Kasihan, banyak warga berinisiatif untuk mencari lahan sendiri yang jauh dari kota Palu, termasuk di kabupaten Sigi,” jelasnya.
Hidayat dan Anca Pilih Lahan Terlantar untuk TPU
Penyediaan lokasi pemakaman umum, kata Hidayat, sama halnya saat ia menggunakan wewenangnya sebagai Wali Kota Palu.
Saat itu, daerah membutuhkan lahan seluas 53 hektare untuk pembangunan hunian tetap atau Huntap di lokasi HGB. Lokasi HGB itu pun sudah terlantar sejak 20an tahun lalu.
“Waktu saya menjabat, negara memberikan wewenang untuk mengambil sekitar 52 hektar tanah HGB untuk pembangunan huntap. Di sana banyak tanah, pemilik HGB tidak pernah lagi menggarapnya sekitar 20-25 tahun,” ungkapnya.
Baca juga: Warga Vatutela Berharap Dibangunkan Pasar Jika Hidayat Terpilih
Hidayat juga mengingatkan ketika almarhum Baso Lamakarate menjabat sebagai Wali Kota Palu. Kala itu ia membuka akses jalan ke Poboya yang kini menjadi lokasi pemakaman umum bagi warga Palu.
Di sekitar wilayah Barat dan Timur Kota Palu, banyak lahan HGB yang juga bisa menjadi lokasi pemakaman umum, sehingga tidak menyulitkan warga saat ada yang meninggal.
Jika terpilih, Hidayat dan Anca berencana mencari lokasi pemakaman yang sesuai, meskipun harus membeli dengan menggunakan anggaran daerah.
“Kami akan meratakan lahan di wilayah gunung dan bukit untuk dijadikan lokasi pemakaman umum. Jika memang perlu, kami akan menyediakan area untuk berbagai agama,” tandasnya.
Baca juga: 50 Organisasi Pemuda Jalin Komitmen Bersama Hidayat-Anca
Dalam Pilkada Palu tahun ini, Hidayat dan Anca menjadikan program penyiapan lahan pemakaman umum sebagai prioritas.
Begitu pula dengan program pro-rakyat lainnya seperti membebaskan warga dari retribusi sampah rumah tangga dan pemutihan pajak Bumi dan Bangunan yang telah lama menunggak. (*)