Rakyat Memilih

Bebaskan Pajak PKL, Hidayat Juga Akan Hapus Denda PBB, Pajak Warung Makan dan Retribusi Sampah

39
×

Bebaskan Pajak PKL, Hidayat Juga Akan Hapus Denda PBB, Pajak Warung Makan dan Retribusi Sampah

Sebarkan artikel ini
Hidayat Janji Bebaskan Pajak PKL
Hidayat menegaskan komitmennya bersama Andi Nur Lamakarate untuk bebaskan PKL dari pajak saat bersilaturahmi dengan warga di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kamis (31/10/2024) malam. Foto: (Handal Media Partner)

PALU – Calon Wali Kota Palu nomor urut 1,  Dr Hidayat MSi berjanji akan bebaskan pedagang kaki lima (PKL) dari pungutan pajak daerah sebab tak sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain ingin bebaskan pajak PKL, mantan Walikota Palu itu juga akan melakukan pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga penghapusan pajak warung makan dan retribusi sampah rumah tangga.

Baca jugaWarga Kintabaru Minta Hidayat Bangunkan Jembatan Jika Kembali Memimpin Kota Palu

Hidayat menegaskan komitmennya bersama Calon Wakil Wali Kota Andi Nur Lamakarate tersebut saat bersilaturahmi dengan warga di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kamis (31/10/2024).

Sejumlah ketua asosiasi hadir dalam pertemuan itu, antara lain Asosiasi Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Asosiasi Pedagang Kuliner (ASPEK), serta Kerukunan Pedagang Siomai Kota Palu.

Di kesempatan itu, Hidayat berjanji akan menghapus pajak daerah yang memberatkan pedagang-pedagang kecil.

Baca juga: Pasangan HANDAL Siapkan Skema untuk Sejahterakan Warga Palu

Menurut Hidayat, pedagang somai, nasi kuning, sari laut, dan pedagang kecil lainnya bukan termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Para pedagang tersebut masuk dalam kategori pedagang kaki lima (PKL) sesuai dengan ketetapan Undang Undang Cipta Kerja.

Merujuk aturan itu, maka Pemerintah Kota Palu tidak lagi dapat membebani PKL dengan pajak daerah seperti yang berlaku saat ini.

“Mereka itu tidak pakai modal sampai satu milliar. Ada yang usaha somai sampai satu milliar? Nasi kuning ada yang satu milliar? kan tidak ada. Sesuai UU Cipta Kerja, mereka ini masuk kategori PKL, jadi tidak dikenakan pajak,” jelasnya.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah warga yang datang pada silaturahmi.

Baca jugaWarga Vatutela Berharap Dibangunkan Pasar Jika Hidayat Terpilih

Tidak hanya itu, Hidayat juga berjanji akan memutihkan atau menghapus PBB warga yang saat ini masih menunggak.

“Sekarang ini masih ada hutang PBB masyarakat Kota Palu. Setelah berdiskusi dengan Andi Nur kami akan memutihkan semua hutang tersebut,” sebut Hidayat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *